ISI Yogyakarta, 29 Oktober 2025 — Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menerima pendampingan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen institusi untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Pendampingan yang dilaksanakan di lingkungan ISI Yogyakarta ini diikuti oleh tiga fakultas, yaitu Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), Fakultas Seni Media Rekam (FSMR), dan Fakultas Seni Pertunjukan (FSP), bersama Tim Pendamping Zona Integritas tingkat Institut. Dalam kegiatan tersebut, tim LLDIKTI Wilayah V memberikan bimbingan teknis dan asistensi terkait pengisian serta penilaian dokumen LKE yang menjadi instrumen utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Wakil dari LLDIKTI Wilayah V menyampaikan bahwa pendampingan ini penting untuk memastikan seluruh satuan kerja di ISI Yogyakarta memahami indikator penilaian, bukti dukung, dan strategi penerapan nilai integritas di lingkungan perguruan tinggi seni.Melalui pendampingan ini, ISI Yogyakarta berkomitmen memperkuat tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. Upaya tersebut sejalan dengan visi ISI Yogyakarta untuk menjadi institusi pendidikan seni yang berdaya saing, berkarakter, dan berintegritas.
ISI Yogyakarta Terima Pendampingan Pengisian LKE Zona Integritas dari LLDIKTI Wilayah V
Kampus Kita
29 October 2025 | 17.45 WIB

DiktisaintekBerdampak
Kampus Berdampak
Kampus Kita
/
5
Ulas Sekarang
Baca Juga

FKM UI dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia DKI Jakarta Susun PARC-19 Sebagai Strategi Perang Total Hadapi COVID-19
kabar-dikti
30 December 2020 | 14.43 WIB

FKH IPB University Teken Kerjasama dengan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta
kabar-dikti
27 April 2021 | 09.35 WIB

Dosen Vokasi UI Latih Kelompok Wanita Tani Bogor untuk Tertib Administrasi Keuangan
kabar-dikti
07 December 2020 | 08.53 WIB



