Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) telah menerbitkan dan memberikan sosialisasi mengenai Sistem Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) sebagai bentuk perizinan bagi para psikolog dalam melakukan layanan psikologi terhadap masyarakat Indonesia, Jumat (13/3). Dihadiri oleh 800 lebih peserta dari unsur pimpinan Kemdiktisaintek, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Dekan, Kaprodi, Staf Admin / TU Penyelenggara Pendidikan Profesi Psikolog, dan mahasiswa penerima SILP gelombang pertama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, layanan psikologi merupakan layanan profesional yang berbasis pada ilmu pengetahuan, etika, dan standar kompetensi guna meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi memandang bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul tidak hanya ditentukan berdasarkan aspek kualitas pendidikan dan keterampilan, tetapi juga kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Untuk menciptakan SDM unggul tersebut, perlu peran psikolog disertai dengan perizinan SILP sebagai bentuk kewenangan dan legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya.
“Untuk mencapai keberhasilan dari implementasi sistem ini, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak termasuk perguruan tinggi, organisasi profesi, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang Psikologi,” jelas Dirjen Khairul.
Untuk mencapai kesejahteraan psikologis, Plh. Kepala PPAPT, Sandro Mihradi menghimbau agar para psikolog harus memiliki Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk perizinan dalam memberikan layanan psikologi terhadap masyarakat Indonesia.
“Pengembangan Sistem Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) menjadi langkah strategis dalam memastikan proses penerbitan izin dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital. Dengan adanya sistem ini, diharapkan para psikolog dapat mengurus perizinan dan perkuat tata kelola psikologi di Indonesia,” jelas Plh. Kepala PPAPT Sandro.
Adapun itu bentuk perizinan tersebut tidak hanya untuk memenuhi proses administratif melainkan juga mendukung berbagai aspek layanan psikologis lainnya yang akan dilakukan oleh psikolog dalam menjalankan profesinya.
“Kami berharap dapat meningkatkan kualitas dan standar layanan psikologi di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi psikolog dalam menjalankan praktik profesionalnya, melindungi masyarakat sebagai penerima layanan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia,” papar Plh. Kepala PPAPT Sandro.
Tata Cara Penerbitan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP)
Pada proses penerbitan SILP dibedakan menjadi dua kategori yang berdasarkan pada status pemohon, antara lain:
- Bagi calon pemohon yang baru pertama kali melakukan pengajuan dapat diusulkan oleh Perguruan Tinggi untuk lulusan program studi pendidikan profesi psikolog.
- Bagi calon pemohon yang melakukan pengajuan bukan pertama kali dapat diusulkan secara langsung oleh Psikolog yang bersangkutan.
Untuk melakukan pengajuan tersebut terdapat tahapan yang dilakukan oleh para pemohon, diantaranya sebagai berikut:
- Usulan-usulan para pemohon disampaikan kepada Kemdiktisaintek melalui induk organisasi profesi yaitu Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
- HIMPSI menyampaikan usulan kepada Kepala Balai Asesmen Pendidikan Tinggi disertai dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bentuk kelengkapan dokumen.
- Kepala Balai Asesmen Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diminta.
- Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, Kepala Balai Asesmen Pendidikan Tinggi menerbitkan SILP, tetapi jika syarat tersebut belum dipenuhi maka usulan yang diajukan akan dikembalikan kepada pengurus HIMPSI dengan alasan pengembalian.
- SILP yang telah terbit akan disampaikan kepada pengusul melalui HIMPSI.
Tata Cara Perpanjangan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP)
Selain mengajukan permohonan untuk penerbitan SILP, berikut terdapat beberapa cara untuk melakukan perpanjangan SILP, yaitu:
- Psikolog mengusulkan perpanjangan SILP melalui HIMPSI untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- HIMPSI melakukan penyampaian usulan kepada Kepala Balai Asesmen Pendidikan Tinggi yang disertai dengan STR, SILP sebelumnya, dan surat rekomendasi dari HIMPSI yang masih berlaku.
- Kepala Balai Asesmen Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perpanjangan.
- Berdasarkan hasil proses, verifikasi dan validasi dapat diterbitkan apabila kedua aspek tersebut sesuai dan perpanjangan SILP diterbitkan. Namun jika belum memenuhi syarat usulan tersebut dikembalikan kepada pengusul dan disertai dengan alasan.
- Apabila persyaratan tersebut telah sesuai maka perpanjangan SILP yang telah terbit dikirimkan kepada pengusul melalui HIMPSI.
Melalui peluncuran sistem ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendidikan dan profesi psikologi di Indonesia, termasuk melalui penguatan pendidikan profesi psikologi, pelaksanaan uji kompetensi, registrasi tenaga profesional, serta pengembangan sistem perizinan layanan psikologi yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital.
Ke depan, Kemdiktisaintek akan terus bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi sistem SILP dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi dunia pendidikan, profesi psikologi, serta masyarakat Indonesia.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Kemdiktisaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif






