Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Perguruan Tinggi di Jawa Timur Tentang  Revisi RUU Sisdiknas

Kabar

07 November 2025 | 09.37 WIB

Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Perguruan Tinggi di Jawa Timur Tentang  Revisi RUU Sisdiknas

Jember — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Timur. Kunjungan kerja yang dilakukan di Universitas Jember merupakan bentuk komunikasi publik dan upaya menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui kegiatan ini, Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek berupaya memastikan draf RUU dan Naskah Akademik yang disusun menjadi lebih komprehensif, realistis, dan responsif terhadap tantangan pendidikan nasional saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemdiktisaintek, Nur Syarifah, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Komisi X DPR RI yang membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi dalam proses revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, partisipasi aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar rancangan revisi UU Sisdiknas mencerminkan kebutuhan riil dunia pendidikan.

Lebih lanjut Nur Syarifah menekankan bahwa Kemdiktisaintek memberikan perhatian serius terhadap beberapa isu pada revisi UU Sisdiknas antara lain kesetaraan antara politeknik dan universitas, mekanisme pendanaan pendidikan tinggi yang berkeadilan, konsistensi kurikulum, dan tata kelola pendidikan tinggi yang adaptif.

“Kami memberikan masukan agar alokasi pendanaan pendidikan minimal 20 persen dari APBN dapat diatur secara lebih jelas dalam RUU Sisdiknas. Pengaturan ini penting agar pendanaan dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya Nur Syarifah.

Selain pendanaan, Kemdiktisaintek juga menyoroti pentingnya konsistensi kurikulum agar tidak berubah terlalu sering dalam waktu singkat, serta perlunya penguatan tata kelola perguruan tinggi yang adaptif terhadap dinamika global. Nur Syarifah menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap peran perguruan tinggi swasta (PTS) dalam sistem pendidikan nasional.

“Kesetaraan antara PTN dan PTS harus menjadi bagian dari semangat RUU Sisdiknas. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterlibatan dan dukungan nyata dalam memajukan PTS,” jelasnya.

Selain itu, Nur Syarifah juga menekankan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk belajar. Karena itu, isu kekerasan perlu diatur secara tegas, bahkan diusulkan menjadi satu bab tersendiri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Pimpinan Panja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa Panja RUU Sisdiknas menyoroti lima isu strategis di bidang pendidikan tinggi, antara lain tata kelola perguruan tinggi, termasuk kejelasan peran kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan; perlindungan hak mahasiswa dari kekerasan dan diskriminasi; kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan; kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta; serta rekognisi pembelajaran lampau dan pengakuan kredensial mikro.

Hetifah menambahkan, Komisi X DPR RI mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), dan perguruan tinggi kedinasan (PTKL) untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi di Jawa Timur.

“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan tinggi benar-benar berkontribusi pada pembangunan daerah dan menghasilkan sumber daya manusia unggul serta berdaya saing,” ujar Hetifah.

Ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Alokasi anggaran pendidikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, menyampaikan dukungan terhadap proses revisi RUU Sisdiknas yang dilakukan secara partisipatif. Ia menilai kejelasan pengaturan pendanaan pendidikan menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.

“Pendanaan pendidikan harus difokuskan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik di pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi,” ungkapnya.

Iwan menambahkan bahwa penyediaan beasiswa dan bantuan operasional perlu disertai pengawasan ketat agar tepat sasaran. Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya menjaga standar mutu pendidikan tinggi agar tidak terjadi kesenjangan antara PTN dan PTS.

“Akses terhadap pendidikan tinggi semakin luas, tetapi mutu juga harus dijaga agar kesetaraan tetap terjamin,” ujarnya.

Kegiatan kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, Ketua APTISI Wilayah Jawa Timur, Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Wilayah Jawa Timur, serta perwakilan dari Politeknik Kesehatan Malang, dan Politeknik Negeri Jember.

Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi menyampaikan beragam pandangan dan rekomendasi yang konstruktif terhadap rancangan revisi UU Sisdiknas. Kemdiktisaintek menilai forum seperti ini sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional disusun berdasarkan prinsip partisipasi, transparansi, dan keberpihakan terhadap peningkatan mutu.

“Kemdiktisaintek berkomitmen terus mendukung proses pembahasan RUU Sisdiknas agar mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi transformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Nur Syarifah.

Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 

#DiktisaintekBersampak #Pentingsaintek #Kampusberdampak #Kampustransformatif

/

5

Ulas Sekarang