Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Himpun Aspirasi Warga Kalteng untuk Terkait Rencana Revisi UU Sisdiknas

Kabar

06 November 2025 | 21.32 WIB

Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Himpun Aspirasi Warga Kalteng untuk Terkait Rencana Revisi UU Sisdiknas

Palangkaraya-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah terkait rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Masukan tersebut disampaikan melalui gelaran Dialog dan Komunikasi Publik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Aula Rahan, Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/11).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan Selatan, Barat, Timur, Tengah, dan Utara, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Keagamaan, Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga, serta asosiasi dosen dan PTS di Kalimantan Tengah ini menjadi wadah strategis agar kebijakan yang dihasilkan dapat mewujudkan sistem pendidikan nasional yang terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap tantangan global.

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek, Ahmad Najib Burhani menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarlembaga dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang terintegrasi dan berdaya saing.

“Penyelesaian persoalan pendidikan tinggi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral. Kita membutuhkan sinergi nyata antar kementerian dan lembaga agar regulasi tidak saling tumpang tindih tetapi saling menguatkan,” ujar Dirjen Najib.

Lebih lanjut, Dirjen Najib mengungkapkan bahwa Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk menjadi jembatan dialog yang adaptif agar setiap kebijakan yang lahir membawa manfaat nyata bagi ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menekankan bahwa keterlibatan akademisi dan pemangku kepentingan di daerah sangat penting dalam penyempurnaan naskah revisi UU Sisdiknas. Masukan dari masyarakat seperti di Kalimantan Tengah ini akan menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi Komisi X DPR RI dan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa revisi UU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan saat ini, baik dalam hal tata kelola, kesejahteraan tenaga pendidik, maupun akses dan pemerataan pendidikan,” tegas Kurniasih.

Menambahkan hal itu, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Salampak menyambut baik pelaksanaan dialog publik tersebut yang menjadi ruang kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia, utamanya di Kalimantan Tengah.

“Revisi UU Sisdiknas adalah momentum penting untuk memperkuat ekosistem pendidikan nasional yang adaptif dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus diberi ruang berinovasi dan berperan aktif dalam menciptakan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan bangsa,” ujar Rektor Salampak.

Melalui kegiatan Dialog dan Komunikasi Publik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Kemdiktisaintek berharap revisi UU Sisdiknas dapat menghasilkan sistem pendidikan yang tidak hanya selaras secara regulasi, tetapi juga mampu mendorong transformasi pendidikan tinggi yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.

Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak #Pentingsaintek #Kampusberdampak #Kampustransformatif

/

5

Ulas Sekarang