Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun awal pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, sehingga penyelenggaraan program/kegiatan Ditjen Saintek pada tahun ini diarahkan untuk membangun fondasi yang kuat bagi transformasi ekosistem sains dan teknologi secara berkelanjutan. Seluruh upaya tersebut dilaksanakan melalui penguatan mutu dan relevansi lulusan pendidikan tinggi, akselerasi pembinaan talenta sains dan teknologi, penguatan pemanfaatan riset dan inovasi oleh dunia usaha/dunia industri serta masyarakat, penguatan kebijakan berbasis bukti, dan peningkatan kualitas tata kelola organisasi. Dengan kerangka tersebut, Ditjen Saintek berupaya memastikan bahwa sains dan teknologi tidak hanya berkembang sebagai aktivitas akademik, melainkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing bangsa, serta pemecahan masalah pembangunan. Penyusunan LAKIN ini juga menjadi bagian penting dari penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dengan menegaskan hubungan yang konsisten antara perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja. LAKIN disusun mengacu pada Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 serta ketentuan dan pedoman yang berlaku. Melalui laporan ini, Ditjen Saintek tidak hanya menyampaikan capaian kinerja dan realisasi anggaran, tetapi juga menyajikan pembelajaran pelaksanaan, isu strategis, dan tindak lanjut perbaikan sebagai dasar peningkatan kinerja pada tahun berikutnya.



.jpg&w=640&q=75)





