Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Buku

02 November 2026 | 18.15 WIB

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

ISSN/ISBN

:

-

Tanggal Rilis

:

Ukuran File

:

14.99 MB

Penerbit

:

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Unduh

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Tahun 2025 adalah dokumen akuntabilitas tahunan Ditjen Riset dan Pengembangan (Risbang), Kemdiktisaintek, yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Menurut Kata Pengantar yang ditandatangani Direktur Jenderal Mohammad Fauzan Adziman (Jakarta, 14 Februari 2026), Ditjen Risbang menetapkan 6 sasaran program dan 8 indikator kinerja program dalam Perjanjian Kinerja 2025, dan semua target kinerja berhasil direalisasikan. Di samping capaian itu, Kata Pengantar menyebut beberapa pembelajaran untuk tahun mendatang, yaitu ketepatan waktu ketersediaan anggaran, ketepatan waktu pencairan anggaran, dan ketepatan pelaksanaan anggaran kontraktual. Laporan ini dimaksudkan memberi gambaran objektif tentang kinerja 2025 sekaligus menguraikan tantangan dan permasalahan sebagai acuan strategi dan inovasi kerja ke depan.

Pada bab penutup menegaskan bahwa Ditjen Risbang melaksanakan seluruh kegiatan untuk mendukung pencapaian target. Dari pagu Rp2,505 triliun (Rp2,467 triliun untuk Program Pendidikan Tinggi dan Rp38,4 miliar untuk Program Dukungan Manajemen), anggaran yang terserap sebesar Rp2,420 triliun atau 96,59%, dengan daya serap yang juga dipengaruhi blokir reguler sebesar Rp31,67 miliar. Hasil evaluasi menunjukkan lima hal yang perlu diperhatikan:

● blokir efisiensi dan blokir reguler pada DIPA di awal tahun yang menunda kegiatan,

● realokasi belanja pegawai dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang baru disahkan pada Juli 2025,

● perpindahan anggaran proyek ADB PRIME STeP ke DIPA Ditjen Risbang,

● pencairan belanja modal kontraktual yang belum tepat waktu sehingga memengaruhi nilai IKPA,

● penyelesaian pertanggungjawaban keuangan yang belum optimal.

Perbaikan ke depan difokuskan pada pengusulan relaksasi anggaran dan pembukaan blokir melalui DJA Kemenkeu, revisi DIPA untuk belanja pegawai dan proyek PRIME STeP, koordinasi dengan KPPN agar pencairan kontrak tepat waktu, serta koordinasi pertanggungjawaban keuangan dengan mitra perguruan tinggi.

0/

5

Ulas Sekarang

0