Uji Kompetensi Nasional: Penjaga Gerbang Mutu Lulusan untuk Keselamatan Pasien

Kabar

04 October 2025 | 10.28 WIB

Uji Kompetensi Nasional: Penjaga Gerbang Mutu Lulusan untuk Keselamatan Pasien

Di tengah tuntutan yang semakin tinggi atas kualitas layanan kesehatan di Indonesia, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) hadir sebagai instrumen penting dalam menjamin mutu lulusan kedokteran, yang pada gilirannya menjamin keselamatan pasien. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Setiawan, memberikan penjelasannya secara rinci dan komprehensif dalam Dialog ‘Indonesia Forward’ bersama Lucia Saharui.

“Kita ingin melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa siapa pun yang sudah menempuh proses pendidikan, di ujung nanti akan kita uji dengan metode yang tentunya sudah dipersiapkan dengan mekanisme yang baik dan tim yang melibatkan seluruh pakar” tegas Setiawan.

Komitmen ini diupayakan dengan membuat formulasi berupa Standar Kompetensi yang disusun oleh para ahli yang disebut kolegium. Penyelenggara pendidikan dan kolegium berkolaborasi dalam tanggung jawab atas uji kompetensi ini.

Secara umum, UKMPPD terdiri atas dua jenis ujian. Pertama, CBT (Computer Based Test) yang berfokus pada teori untuk mengukur sejauh mana pengetahuan mahasiswa tentang ilmu kedokteran. Kedua, OSCE (Objective Structured Clinical Examination) yang menitik-beratkan pada keterampilan praktik. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan (know how) dalam bidang kedokteran, tetapi juga mampu memperlihatkan penerapannya secara nyata (show how) dalam praktik klinis.

UKMPPD telah diakui sebagai model yang berhasil memberikan dampak untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran dan membangun kepercayaan masyarakat. Bahkan, World Bank mencatat UKMPPD sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara.

Kemdiktisaintek sebagai sektor hulu dan Kementerian Kesehatan sebagai sektor hilir bersinergi membentuk sistem kesehatan akademik, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Menegaskan komitmennya, Kemdiktisaintek mendukung Kemkes untuk menjalankan UU No.17/2023 tentang kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023 tentang kesehatan. Dukungan ini diharapkan menciptakan hubungan positif berupa resource sharing sehingga dapat membentuk harmonisasi program pelayanan. Setiawan juga menambahkan dengan menarik sebuah poin penting, “Pondasi sektor kesehatan harus diperkuat melalui penerapan tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”

Transformasi pendidikan kedokteran dan sinergi lintas kementerian menjadi kunci agar sistem ini betul-betul mencetak generasi dokter yang unggul, kompeten, dan siap melayani serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Tentunya untuk menghasilkan dokter yang baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dibutuhkan kerja sama para pihak yang kuat. Kami dari sektor hulu, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kontribusi semua pihak yang telah ikut menjaga kualitas proses pendidikan,” tutup Sesditjen Dikti pada kesempatan gelar wicaranya di CNN. Beliau juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal calon generasi dokter agar dapat menjadi insan kesehatan yang dapat memenuhi harapan masyarakat.

Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak #Pentingsaintek #Kampusberdampak #Kampustransformatif

/

5

Ulas Sekarang