Jakarta-Upaya memperkuat Komponen Cadangan (Komcad) 2026 tidak lagi diposisikan semata sebagai agenda sektoral pertahanan, melainkan sebagai kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kamis (12/2).
Rakor dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan, Brigjen TNI Parwito, menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga. Forum ini menempatkan Kemenko Polkam sebagai simpul strategis untuk memastikan percepatan Komcad sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dari perspektif koordinasi kebijakan, Parwito menegaskan bahwa penguatan Komcad tidak boleh berhenti pada tataran konsep. Penegasan regulasi pelibatan aparatur sipil negara (ASN), kejelasan pembagian peran antarinstansi, hingga skema pembiayaan yang pasti menjadi sorotan utama. Kemenko Polkam, menurutnya, berkepentingan memastikan seluruh kementerian/lembaga bergerak dalam satu kerangka pertahanan semesta yang konsisten dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan nasional.
Terkait Rakor tersebut, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek menyebut pihaknya serius terhadap penguatan peran perguruan tinggi dalam kerangka pertahanan negara melalui Komcad dan Komduk. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Komcad bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk sivitas akademika dan ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Partisipasi ini dipandang sebagai wujud bela negara yang adaptif, untuk memperkuat ketahanan dan resiliensi nasional dalam menghadapi dinamika perubahan iklim, disrupsi teknologi, maupun tantangan geopolitik global.
Sesjen Togar menambahkan, para pendiri bangsa kita telah meletakkan landasan bahwa setiap WNI dapat berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah, dan ketahanan dalam menghadapi berbagai ancaman.
Sesjen Togar juga mengapresiasi langkah Kemenko Polkam yang telah mengoordinir lintas kementerian/lembaga pada integrasi kebijakan, kepastian regulasi, dan sinkronisasi anggaran agar target penguatan Komcad berjalan realistis dan terukur sesuai dengan RPJMN 2025-2029.
Koordinasi Lintas Sektor
Dari sisi landasan hukum, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sri Sulastiyani menjelaskan bahwa Komcad telah memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Hingga tahun 2025, jumlah Komcad yang terbentuk sekitar 47 ribu personel, sementara kebutuhan ideal diproyeksikan melampaui 500 ribu personel. Percepatan akan ditempuh melalui rekrutmen sukarela, termasuk dari unsur ASN, dengan jaminan perlindungan hak kepegawaian dan pelatihan terstandar.
Pendekatan kehati-hatian juga mengemuka dari Kemenpan RB. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Damayani Tyastianti menegaskan bahwa pelibatan ASN dalam Komcad, harus tetap berpijak pada sistem merit dan prinsip netralitas birokrasi. Hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan, tetap diberikan selama mengikuti pelatihan. Selain itu, partisipasi dalam Komcad diupayakan terintegrasi dengan sistem pengembangan kompetensi aparatur melalui mekanisme rekognisi pembelajaran yang dikoordinasikan bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), sehingga tidak terpisah dari jalur karier ASN.
Pandangan serupa datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan partisipatif bagi kalangan muda. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa ekspansi program perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Dukungan prinsip juga disampaikan Kementerian Keuangan, dengan catatan perlunya perincian jumlah peserta, kebutuhan anggaran, dan skema pembiayaan sesuai mekanisme APBN. Adapun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan pentingnya penempatan program dalam dokumen perencanaan nasional sebelum pelaksanaan secara luas.
Dari keseluruhan pembahasan, forum menyimpulkan bahwa percepatan Komcad Tahun 2026 sangat bergantung pada konsistensi koordinasi lintas sektor, kejelasan tata kelola, dan integrasi kebijakan dalam perencanaan serta penganggaran nasional. Kemenko Polkam akan terus memfasilitasi sinkronisasi antarinstansi guna memastikan penguatan Komcad tidak hanya menjadi agenda normatif, melainkan berkontribusi nyata terhadap ketahanan dan kedaulatan negara.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Kemdiktisaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif






