Pakar Hukum UNDIP, Prof. Lita: Regulasi yang Baik harus Berporos Pada Kepentingan Rakyat

Cerita Kita

11 Agustus 2026 | 11.00 WIB

Pakar Hukum UNDIP, Prof. Lita: Regulasi yang Baik harus Berporos Pada Kepentingan Rakyat

UNDIP, Semarang (11/8) – Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi tempat hadirnya teori dan gagasan akademik. Dengan kekuatan ilmu pengetahuan dan beragam kepakaran yang dimiliki, kampus juga memiliki ruang strategis untuk mengawal kebijakan publik agar hukum tidak berhenti pada kepastian formal, tetapi mampu menghadirkan keadilan, bermartabat, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. Dalam perbincangan, ia mengulas peran strategis akademisi dalam mengawal proses legislasi sekaligus menjembatani jarak antara teks hukum dan realitas kehidupan masyarakat.

Menurut Prof. Lita, hukum yang bermartabat harus hadir dari kepentingan rakyat. Penyusunan regulasi tidak cukup dilakukan melalui pembahasan norma dan pasal secara administratif, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. “Hukum tidak boleh hanya berkutat pada susunan pasal-pasal. Norma yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan harus berkiblat pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dari titik itulah, ia melihat UNDIP memiliki sumber daya akademik dari berbagai bidang yang dapat berkontribusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Selama ini, para pakar telah terlibat dalam penelitian, penyusunan naskah akademik, evaluasi kebijakan, dan pemberian pendapat ahli. Namun, kontribusi tersebut masih sering berjalan secara perseorangan.

Karena itu, ia mendorong terbentuknya poros advokasi regulasi yang mampu menghimpun pemikiran para akademisi sebagai suara kelembagaan UNDIP. Kajian yang disusun secara institusional dinilai memiliki posisi lebih kuat untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Poros advokasi tersebut perlu dibangun melalui kerja lintas disiplin. Pembentukan regulasi bukan hanya urusan ahli hukum karena substansinya dapat menyentuh bidang politik, ekonomi, teknologi, lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Kolaborasi antarfakultas dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan, policy brief, maupun naskah kajian yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, regulasi tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Dalam pandangannya, ada tiga pilar penting yang perlu dijaga agar hukum benar-benar bermartabat dan bermanfaat sejak tahap perancangan hingga implementasi peraturan. Pilar pertama terletak pada partisipasi publik yang bermakna. Prof. Lita menyebut partisipasi sebagai napas hukum. Tanpa partisipasi yang bermakna, aturan dapat kehilangan hubungan dengan masyarakat yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

“Partisipasi tidak boleh dipahami sebatas menghadirkan masyarakat dalam forum formal. Suara publik harus didengar (right to be heard), dipertimbangkan dipertimbangkan (right to be considered), dan dijelaskan tindak lanjutnya (right to be explained). Dengan begitu, keterlibatan masyarakat tidak berubah menjadi seremoni administratif, melainkan bagian penting dari proses demokrasi,” lanjutnya.

Pilar kedua berfokus pada harmonisasi regulasi dan kepastian hukum. Prof. Lita menyoroti masih adanya aturan yang tumpang tindih, baik antarinstansi maupun antarsektor. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kebingungan, melemahkan pelaksanaan hukum, menghambat pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap negara.

Pilar ketiga menempatkan keadilan sosial, keadilan gender, dan perlindungan ekologis sebagai fondasi utama. Bagi Prof. Lita, regulasi harus mampu membaca persoalan masyarakat secara lebih luas. Di sinilah kampus memiliki kekuatan besar karena menyimpan beragam kepakaran lintas bidang. Hukum tidak berdiri sendiri. Ia bersentuhan dengan ekonomi, politik, teknologi informasi, lingkungan, sosial, budaya, hingga kajian gender dan kehidupan sehari-hari masyarakat. “Kita bicara regulasi bukan hanya urusan orang hukum. Substansinya menyentuh banyak sektor, sehingga kolaborasi lintas bidang menjadi sangat penting,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Lita juga menekankan perlunya suara kampus hadir sebagai kekuatan kelembagaan. Selama ini, banyak akademisi UNDIP telah memberi kontribusi dalam berbagai forum kebijakan, namun sering kali masih bergerak secara personal. Apabila masukan tersebut dihimpun sebagai pemikiran institusi, daya tawarnya akan lebih kuat dan manfaatnya lebih luas.

Ia memberi contoh pembahasan isu-isu strategis seperti RUU Pemilu, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pemerintahan Daerah yang membutuhkan kajian lintas disiplin. Isu-isu tersebut tidak cukup dikaji dari sisi hukum semata. RUU Pemilu, misalnya, juga membutuhkan pandangan dari ilmu politik, tata kelola pemerintahan, teknologi informasi, komunikasi publik, hingga pemahaman terhadap perilaku masyarakat. “Kalau masukan itu hadir atas nama UNDIP sebagai lembaga, posisinya akan lebih kuat. Bukan hanya orang per orang, tetapi menjadi pemikiran kampus,” ungkapnya.

Lebih jauh, Prof. Lita membayangkan advokasi hukum kampus dapat berkembang dalam berbagai bentuk, termasuk klinik hukum, pendampingan hak kekayaan intelektual, kajian regulasi, policy brief, hingga kerja sama dengan DPR, MPR, BPIP, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga publik lainnya. Dengan begitu, UNDIP tidak hanya hadir dalam ruang akademik, tetapi turut menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses kebijakan.

Dalam konteks hubungan antara hukum dan masyarakat, Prof. Lita menyinggung fenomena ketika keadilan baru mendapat perhatian setelah menjadi viral. Menurutnya, kampus seharusnya dapat berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system. Perguruan tinggi perlu hadir sebelum persoalan membesar, memberi masukan sejak tahap perencanaan, serta menjaga agar hukum tetap berpihak pada kepentingan publik. “Hukum idealnya mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Kampus dapat menjadi kompas moral bagi kekuasaan dan pelindung hak-hak rakyat melalui jalur konstitusional,” tutur Prof. Lita.

Keterlibatan mahasiswa menjadi bagian yang tidak kalah penting. Prof. Lita mengingatkan mahasiswa hukum untuk tidak memandang ilmu yang dipelajari sebatas materi kuliah atau bekal memperoleh profesi. Kepekaan sosial, tanggung jawab intelektual, dan kemampuan membaca persoalan masyarakat perlu tumbuh sejak masa studi. Debat hukum, legislative drafting, penyusunan legal opinion, serta praktik litigasi dan nonlitigasi dapat menjadi ruang pembelajaran untuk menghubungkan teori dengan kenyataan di lapangan.

Melalui langkah tersebut, UNDIP diharapkan semakin kuat menjalankan perannya sebagai penjaga objektivitas, kompas moral bagi kekuasaan, dan pelindung hak-hak masyarakat melalui jalur konstitusional. Semangat ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan UNDIP yang bermartabat, bermanfaat, dan terus memberi dampak bagi pembangunan hukum nasional. (Komunikasi Publik/UNDIP/DHW)

DiktisaintekBerdampak

UNDIP

Akademisi UNDIP

/

5

Ulas Sekarang