Makassar – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima berbagai masukan mengenai implementasi kebijakan pemerintah mengenai Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan penerapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SBOPT) dari masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi.
Selain itu, Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Tinggi ke Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Phinisi UNM, Sulawesi Selatan, Jumat (10/4).
Dalam kunjungan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek, Muhammad Hasan Chabibie, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemdiktisaintek menerima berbagai masukan atas kebijakan SPMB tersebut dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan meliputi batasan waktu dan kapasitas, fabrikasi nilai, dan sistem yang terintegrasi yang mampu memberikan berbagai rekomendasi bagi pemangku kepentingan. Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dan berbagai skema beasiswa lainnya.
Sementara itu, pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menekankan penetapan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) harus melalui musyawarah dengan mahasiswa dan orang tua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Maka dari itu, Komisi X DPR RI pada tanggal 17 Februari 2026 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SPMB & Standar Biaya Pendidikan Tinggi.
Komisi X DPR RI mengapresiasi seluruh aspirasi, penjelasan, catatan, dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi khususnya Sulawesi Selatan sebagai bahan yang komprehensif dan strategis dalam rangka memperkaya subtansi proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Komisi X DPR RI mendorong Kemdiktisaintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, PTN, PTS, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Sulawesi Selatan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyelenggaraan SPMB yang transparan dan berkeadilan dan penetapan SBOPT yang rasional, terjangkau, dan akuntabel sehingga kebijakan tersebut lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar, Farida Patitingi menyampaikan beberapa rekomendasi strategis terkait kebijakan pendidikan tinggi tersebut yakni melakukan reviu UKT berbasis data secara periodik, penguatan integrasi seleksi, negosiasi dukungan pemerintah, dan perluas akses afirmasi. Menurutnya, peninjauan UKT dapat dilakukan berbasis data ekonomi mahasiswa bukan sekadar jalur masuk, kemudian pada SPMB dapat mengimplementasikan verifikasi biometrik, proctoring digital dan pengawasan berlapis untuk mencegah perjokian.Ia juga menuturkan pentingnya konsistensi menjalankan KIP-Kuliah dengan target 40 persen dan memperkuat jalur afirmasi daerah tertinggal.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Kepala LLDikti Wilayah XI (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta para pimpinan perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Selatan, antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Islam Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif





