Jakarta- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan dukungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam penanganan dampak bencana melalui pendekatan berbasis sains dan teknologi. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (23/12).
Mendiktisaintek menyampaikan bahwa penanganan bencana berskala besar membutuhkan keterlibatan pakar lintas disiplin dari perguruan tinggi. Untuk itu, Kemdiktisaintek akan mengerahkan dosen dan guru besar dari berbagai bidang keilmuan, seperti kehutanan, lingkungan hidup, hidrobiologi, sipil, tata ruang, dan bidang terkait lainnya.
“Kita akan dilibatkan dalam satu tim multidisiplin dan juga nantinya tim ini akan berada dalam arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian-kajian serta penelitian-penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi sehingga mereka akan memberikan hasil kajian seobjektif mungkin,” ujar Menteri Brian.
Mendiktisaintek menegaskan keterlibatan akademisi dalam proses kajian, penelitian, dan audit lingkungan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, para pakar yang terlibat memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas ilmiahnya.
“Pasal 66 Undang-Undang nomor 32, Permen LH juga sudah ada. Jadi, sudah cukup banyak aturan-aturan hukum yang akan bisa melindungi teman-teman dosen maupun guru besar terkait dengan permasalahan-permasalahan lingkungan hidup ini,” ungkap Menteri Brian.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa bencana yang terjadi dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni aktivitas antropogenik berupa perubahan tutupan hutan menjadi nonhutan, kondisi geomorfologi wilayah yang masih muda dan labil, serta dampak perubahan iklim yang ditandai dengan curah hujan ekstrem akibat siklon tropis.
Menanggapi kondisi tersebut, KLH bersama Kemdiktisaintek telah merumuskan tiga langkah utama penanganan. Tahap pertama adalah pelaksanaan rapid assessment untuk memberikan rekomendasi lokasi rehabilitasi permukiman dan lahan pertanian berbasis kajian ilmiah. Tahap kedua adalah evaluasi kesesuaian pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap tata ruang wilayah. Tahap ketiga adalah evaluasi persetujuan lingkungan melalui audit lingkungan terhadap kegiatan usaha, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Audit lingkungan saat ini telah berjalan di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara dengan melibatkan lebih dari 100 unit usaha. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penetapan sanksi, baik berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, maupun pendekatan pidana apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan dampak serius hingga korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penanganan tidak semata didasarkan pada status perizinan, melainkan pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Meskipun berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, maka tetap akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Hanif.
Kolaborasi antara Kemdiktisaintek dan KLH diharapkan dapat memperkuat ketahanan lingkungan dan tata kelola wilayah berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus menjadi fondasi kebijakan penanganan bencana yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif






