Jakarta-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerima audiensi Persatuan Insan Kolintang Nasional (Pinkan), bahas penguatan pelestarian, pengembangan, serta standardisasi kompetensi pelatih Kolintang sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yang telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Rabu (7/1).
Dalam pertemuan tersebut, Pinkan menyampaikan aspirasi para pelatih Kolintang yang menjadikan kepelatihan sebagai profesi, namun hingga kini belum memiliki mekanisme uji kompetensi dan lisensi yang terstandar secara nasional.
Menanggapinya Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang menyampaikan bahwa penguatan kompetensi pelatih seni, termasuk Kolintang, perlu ditempatkan dalam pengembangan pendidikan dan sertifikasi kompetensi yang terstruktur.
“Penguatan kompetensi pengajar merupakan bagian penting dalam ekosistem pendidikan, termasuk di bidang seni. Untuk itu, diperlukan standar yang jelas dan disusun melalui asosiasi profesi yang berbadan hukum, sehingga dapat menjadi rujukan nasional,” ujar Sesjen Togar.
Lebih lanjut, Sesjen Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi kerja dapat dikaitkan dengan skema nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang telah memiliki kerangka kualifikasi bagi penampil dan pengajar musik.
“Skema kompetensi untuk penampil dan pengajar musik sebenarnya sudah ada. Tantangannya adalah bagaimana skema tersebut diterjemahkan agar lebih spesifik untuk musik tradisional, serta didukung oleh pusat pelatihan dan asesmen, termasuk melalui perguruan tinggi seni,” jelas Sesjen Togar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pinkan, Penny Iriana Marsetio menegaskan bahwa pengakuan Kolintang oleh UNESCO merupakan hasil perjuangan panjang para pelatih Kolintang dari berbagai daerah di Indonesia dan membawa tanggung jawab besar untuk keberlanjutan ke depan.
“Pengakuan Kolintang oleh UNESCO adalah hasil perjuangan para pelatih dari berbagai daerah. Pengakuan ini membahagiakan, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang lebih besar untuk terus mewartakan kepada dunia bahwa Kolintang berasal dari Indonesia,” ungkap Penny.
Penny menambahkan Kemdiktisaintek dapat memberikan arahan terkait mekanisme sertifikasi atau lisensi pelatih Kolintang, sehingga terdapat standar kompetensi yang jelas dan berjenjang.
Selain itu, Kemdiktisaintek mendorong pemanfaatan perguruan tinggi seni, seperti Institut Seni Indonesia (ISI), sebagai pusat pelatihan dan asesmen melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kemdiktisaintek dan Pinkan dalam pelestarian dan pengembangan Kolintang melalui jalur pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan penguatan sumber daya manusia.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Kemdiktisaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif





.jpeg&w=3840&q=75)