Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang, yang dirangkaikan dengan kegiatan Kuliah Umum, bertempat di Prof. Amzulian Rifai, Ph.D. Hall Lantai 8 FH Tower UNSRI Kampus Palembang, Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan antara Fakultas Hukum UNSRI dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNSRI, Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Serta penandatanganan PKS antara Fakultas Hukum UNSRI dengan Kejaksaan Negeri Palembang yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNSRI, Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah perbantuan dan pertukaran tenaga ahli dalam kegiatan ilmiah dan pemberian keterangan ahli, serta mencakup pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan mahasiswa dari seluruh Program Studi Strata-1 (S1) Ilmu Hukum.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Rektor UNSRI, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, Rektor UNSRI, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kerja sama antara Universitas Sriwijaya dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah terjalin cukup lama dan berjalan dengan sangat-sangat baik. Mudah-mudahan akan terus berlanjut dan semakin baik kerjasama ini. Dan layaknya sebuah kerjasama idealnya adalah saling menguntungkan. Jadi UNSRI mendapatkan keuntungan demikian juga harapannya pihak Kejaksaan juga memperoleh keuntungan. Tapi yang berjalan selama ini sepertinya yang banyak diuntungkan itu UNSRI. Dan yang sering direpotkan itu pihak Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat ke depannya, sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Rektor.
Rektor juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset negara, khususnya aset tanah milik Universitas Sriwijaya, baik di Kampus Indralaya maupun Kampus Palembang. Selain itu, kerja sama juga diharapkan dapat mendukung kegiatan akademik, pendampingan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia melalui berbagai program kolaboratif.
“Kita di Perguruan Tinggi tugasnya adalah Tridharma Perguruan Tinggi jadi melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan pelitian dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Jadi basis kami adalah tiga hal tersebut, kami siap untuk bekerjasama untuk tiga aspek tersebut,” tambah Rektor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Sriwijaya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk turut berperan dalam memajukan kampus melalui kerja sama dan pendampingan hukum.
Dalam sambutannya, Kajati Sumsel menegaskan bahwa kewenangan kejaksaan sangat luas dan tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan di pengadilan sebagaimana yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Selain penuntutan pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan memiliki peran strategis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam pendampingan hukum, pengamanan aset negara, serta dukungan terhadap pembangunan nasional dan daerah, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Universitas Sriwijaya dalam rangka memberikan pendampingan dan pengamanan hukum, khususnya terkait pengelolaan aset dan kebijakan kelembagaan. Ia menekankan bahwa kerjasama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, melainkan diharapkan berlanjut pada kolaborasi yang lebih luas, termasuk pertukaran keahlian dan peningkatan sumber daya manusia.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dengan tema “Penguatan Sinergi Akademisi dan Kejaksaan Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional”. Kuliah umum ini dipandu oleh moderator Almira Novia Zulaika, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas Hukum UNSRI, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum UNSRI. (Humas_UNSRI)






