Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengakselerasi serangkaian praktik baik (best practices) kampus inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas untuk mendukung proses belajar-mengajar. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bareng bersama awak media di kantor Kemdiktisaintek, Kamis (18/6).
Kemdiktisaintek mendorong hadirnya inovasi pembelajaran dan dukungan teknologi alat bantu bagi mahasiswa disabilitas. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), beberapa program telah diinisiasi mulai dari pendirian dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap kampus, layanan informasi pendidikan inklusif, pelatihan kerja (workshop), serta Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) untuk penyandang disabilitas.
“Ada tiga hal yang diperlukan penyandang disabilitas. Pertama, pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapat kesempatan. Kedua, kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan dan pekerjaan agar mereka bisa mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Ketiga, dukungan sistem dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan yang mewajibkan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas sebagai peserta didik,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja.
Direktur Belmawa juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang gencar mendorong kampus untuk mendirikan ULD. Unit ini merupakan eskalasi dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang inklusif, ramah, dan setara. Selain itu, ULD diinisiasi sebagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan studi dan partisipasi mahasiswa penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan kampus.
“Intinya, kami ingin memberikan semacam pendorong awal kepada perguruan tinggi, dengan harapan perguruan tinggi nantinya dapat membentuk ULD secara mandiri. Namun, kami juga menyediakan berbagai buku panduan agar perguruan tinggi dapat mewujudkan pembentukan ULD tersebut,” kata Direktur Beny.
Cetak biru kampus inklusif berangkat dari arah kebijakan negara yang menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta penguatan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Selain itu, pendidikan tinggi yang inklusif ini selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas, serta tujuan 10 tentang pengurangan ketimpangan.
Aksesibilitas yang Mumpuni
Aksesibilitas atau kemudahan menjangkau yang mumpuni adalah salah satu kompartemen yang dibutuhkan mahasiswa disabilitas. Karena itulah Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asep Supena yang juga merupakan pakar pendidikan di bidang psikologi anak berkebutuhan khusus, menyatakan aksesibilitas dan kemandirian merupakan dua fondasi penting yang harus tersedia di kampus.
“Mahasiswa disabilitas masih menghadapi banyak kendala, sehingga harus direspons oleh ULD. Ke depan, ULD juga harus mulai meningkatkan mutu pelayanan bagi disabilitas, agar mereka lebih nyaman, lebih aksesibel, dan lebih ramah dalam menjalani perkuliahan. Hal mengisyaratkan bahwa kita masih memiliki banyak tantangan untuk menguatkan fungsi ULD, agar mahasiswa disabilitas dapat belajar secara setara dengan mahasiswa lain,” kata Asep Supena.
Pada bagian lain, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) sekaligus dosen penyandang disabilitas di Universitas Mercu Buana, Rachmita Maun Harahap, menyitir kerja sama antara Kemdiktisaintek dengan KND. Menurutnya, upaya menyusun panduan layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi adalah kerja konkret yang prospektif. Sebagai tambahan, saat ini Kemdiktisaintek juga tengah menggagas panduan penerimaan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi.
“Saat ini Kemdiktisaintek dan KND sedang melakukan tinjauan atau review atas panduan tersebut. Ini akan menjadi panduan yang sangat penting bagi semua kampus,” jelas Rachmita.
Selain itu, mahasiswa Universitas Mercu Buana, Irzam Fharhany membagikan pengalamannya ketika mendapatkan dukungan kampus. Praktik baik inklusif ini membuat Irzam dapat menyelesaikan studinya melalui konversi publikasi ilmiah menjadi tugas akhir, dan artikelnya diterbitkan pada jurnal terindeks SINTA 3.
Kemdiktisaintek terus berkomitmen untuk mewujudkan ruang yang inklusif dan aman bagi sivitas akademika penyandang disabilitas, sehingga ekosistem pendidikan tinggi Indonesia semakin adil, aksesibel, dan berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak





