Meulaboh – Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU), Dr. Eza Aulia, S.H., M.H., menilai aturan pembatasan masa jabatan kepala daerah perlu ditinjau kembali, khususnya terkait penafsiran frasa “jabatan yang sama” dalam regulasi pemilihan kepala daerah.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum UTU tersebut menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini membatasi kepala daerah untuk menjabat maksimal dua periode, termasuk ketika yang bersangkutan mencalonkan diri di daerah berbeda. Menurutnya, penafsiran tersebut berpotensi membatasi hak politik masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki.
“Frasa ‘jabatan yang sama’ seharusnya dipahami berdasarkan wilayah kekuasaan yang sama, bukan diterapkan pada daerah yang berbeda yang memiliki konstituen dan representasi politik berbeda,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Dr. Eza menyoroti implementasi aturan pembatasan masa jabatan di Aceh yang merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Aceh. Regulasi tersebut menerapkan model just one re-election, yakni pembatasan maksimal dua periode atau sepuluh tahun masa jabatan.
Menurutnya, pembatasan yang terlalu kaku dapat menggeser makna jabatan kepala daerah sebagai pelayan publik dan berpotensi mengurangi ruang demokrasi. Sebab, masyarakat di wilayah lain tidak memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan terhadap figur yang sebelumnya pernah menjabat di daerah berbeda.
Melalui penelitian hukum dengan pendekatan historis dan perbandingan, Dr. Eza mengkaji implementasi serta model pembatasan masa jabatan kepala daerah yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari kebijakan pemilu untuk menjamin kesetaraan kesempatan politik bagi setiap warga negara.
Ia menegaskan bahwa model pembatasan yang sehat perlu mempertimbangkan lima indikator utama, yakni kesesuaian dengan kehendak rakyat, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, kesinambungan program pembangunan, jaminan kesejahteraan masyarakat, serta regenerasi kepemimpinan.
“Pembatasan masa jabatan yang ideal harus memperhatikan aspek teritorial, karena kewenangan dan pengaruh seorang kepala daerah melekat pada wilayah yang dipimpinnya,” jelasnya.
Kajian ini menunjukkan peran perguruan tinggi dalam menghasilkan pemikiran dan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang dapat memperkaya diskursus publik serta mendukung penguatan praktik demokrasi di Indonesia.






