NOMOR : 0066/D.D1/KP.00.00/2026
Prihal : SELEKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENGISIAN
JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA
SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA BARU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat
pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik
Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat
melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA
Unggul Garuda). Mandat ini tertuang dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas
Unggul Garuda;
b. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan
dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi
Pembelajaran;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui
Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan informasi rekrutmen terbuka bagi PNS
aktif untuk mengisi formasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional pada 4 (empat) Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:
1. SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
4. SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Informasi terkait persyaratan, tahapan seleksi, ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi,
kebutuhan formasi, dan ketentuan lain sebagai berikut:
(terlampir Pdf):
1. Surat Lamaran Mutasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
Surat Lamaran Mutasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
2. Surat Pernyataan Tenaga Kependidikan