SELEKSI CALON ANGGOTA MAJELIS AKREDITASI DAN CALON ANGGOTA DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2026

02 September 2026 | 14.45 WIB

SELEKSI CALON ANGGOTA MAJELIS AKREDITASI DAN CALON ANGGOTA DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2026

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dilakukan penilaian terhadap program studi dan perguruan tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Bahwa masa tugas anggota Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif yang saat ini menjabat akan berakhir, sehingga Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi calon anggota Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Seleksi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan melaksanakan seleksi untuk menjaring kandidat yang akan menduduki keanggotaan dalam organ BAN-PT. Formasi keanggotaan yang dibuka adalah sebagai berikut:

a. 5 (lima) anggota Majelis Akreditasi; dan
b. 5 (lima) anggota Dewan Eksekutif.

Adapun tugas, wewenang, persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, dan linimasa penyelenggaraan seleksi sebagai berikut: