Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 85.A/DST/D.D2/KP.00.00/2026 tentang Penetapan Peserta Program Residensi Riset Sains dan Teknologi Tahun 2026.
Informasi selengkapnya mengenai daftar peserta dapat dilihat pada dokumen terlampir.
