PENGUMUMAN
NOMOR 38/DST/D/KP.01/2026
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) SMA UNGGUL GARUDA BARU
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Baru yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda Baru Nomor 37/DST/D/KP.01/2026
tanggal 23 Februari 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Sekolah Menengah Atas
Unggul Garuda Baru;
2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi
sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya tercantum pada
lampiran pengumuman ini;
3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam
lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan
dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar;
4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap
hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakukan melalui akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 25 s.d.
27 Februari 2026 atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun
SSCASN;
5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah
hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat
memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/melengkapi dokumen yang
telah diunggah untuk seleksi administrasi;
6. Panitia seleksi pengadaan PPPK guru SMA Unggul Garuda Baru dapat
menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah
dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan
dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id dan
https://sscasn.bkn.go.id;
7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan
bukan berasal dari pelamar;
8. Pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;
9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan
disampaikan lebih lanjut melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id;
10. Pelamar yang lulus seleksi administrasi pengadaan PPPK Guru SMA
Unggul Garuda Baru wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK
Guru SMA Unggul Garuda Baru melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan;
11. Ketentuan lain-lain:
a. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi
terkait seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru pada
laman https://kemdiktisaintek.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini
menjadi tanggung jawab pelamar.
c. Seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda
Baru tidak dipungut biaya. Pelamar diimbau agar tidak memercayai
apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan
menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak
sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap
tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2026.
KETUA PANITIA PENGADAAN,
TTE
AHMAD NAJIB BURHANI
NIP 197604272005021001