UNDIP Tuan Rumah Workshop Internasional Bersama UNESCO: Wujudkan Tata Kelola Platform Digital Transparan, Akuntabel, dan Melindungi Hak Asasi Manusia

Our Campus

08 May 2026 | 21.30 WIB

UNDIP Tuan Rumah Workshop Internasional Bersama UNESCO: Wujudkan Tata Kelola Platform Digital Transparan, Akuntabel, dan Melindungi Hak Asasi Manusia

UNDIP, Semarang (8/5) – Universitas Diponegoro (UNDIP) menjadi tuan rumah workshop internasional UNESCO bertema “Internet for Trust Digital Platform Governance Regional Workshop: Capacity Building for Regulators, Digital Platforms, and Civil Society in Southeast Asia” yang juga bekerja sama dengan Asia Media Information and Communication Center (AMIC) dan CivicTech Lab National University of Singapore juga didukung oleh KITLV Leiden. Acara ini digelar di Fimena FISIP UNDIP, Semarang, pada 6 - 8 Mei 2026.

Program ini membahas lebih lanjut acuan dari “Guidelines for the Governance of Digital Platforms”  yang dikembangkan oleh UNESCO dengan tujuan membentuk tata kelola platform digital seperti media sosial dan platform online agar lebih transparan, akuntabel, melindungi HAM pada ruang digital, serta mencari solusi permasalahan modern termasuk disinformasi dan polarisasi sosial.

Dalam sambutan penutupan, Rektor UNDIP, Prof. Dr. Suharnomo, S.E. M.Si. mengucapkan selamat datang kepada seluruh partisipan dari berbagai negara; perwakilan UNESCO, Ana Lomtadze, Lucas Novaes Ferreira, dan Yekthi Hesthi Murthi; serta perwakilan AMIC dan CivicTech Lab, Ramon R. Tuazon dan Prof. Weiyu Zhang. “UNDIP sangat bangga menjadi tuan rumah workshop internasional ini. Kolaborasi ini adalah upaya kita untuk menerjemahkan pedoman global UNESCO menjadi panduan praktis yang relevan, khususnya di Asia Tenggara dengan menyusun suatu panduan praktis. Kami terus bekomitmen memberi manfaat untuk masyakat luas baik di skala nasional dan internasional, sesuai tagline UNDIP Bermartabat dan Bermanfaat.” jelasnya.

Prof. Suharnomo melanjutkan Upaya untuk menyusun panduan praktis dan peta jalan bagi tata kelola platform digital merupakan kontribusi penting bagi Asia Tenggara. Kami berharap jejaring, gagasan, dan kolaborasi yang terbangun dalam workshop ini dapat terus berlanjut melampaui forum ini, serta memperkuat tata kelola digital di kawasan—dari Semarang untuk Asia Tenggara.”

Pelaksanaan workshop ini adalah juga bagian dari inisiatif Internet for Trust Global Knowledge Network, yaitu suatu jaringan internasional yang berisikan akademisi, peneliti, dan pegiat digital yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola ruang digital. Universitas Diponegoro, melalui  Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerjasama dan Komunikasi Publik UNDIP, Wijayanto, S.I.P., M.Si., Ph.D., yang juga berperan sebagai project director untuk memimpin penyusunan panduan praktis ini menyampaikan, “Pelaksanaan workshop ini merupakan puncak dari inisiatif penyusunan panduan praktis tata kelola platform digital yang diawali dengan penelitian tentang peta kebijakan tata kelola digital di Asia Tenggara yang telah berlangsung sejak akhir tahun kemarin. Nantinya akan disusun panduan praktis tata kelola platform digital yang diharapkan dapat diberlakukan secara luas di Asia Tenggara. Sudah semestinya Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN, juga sebagai pengguna internet paling besar di kawasan ASEAN, mengambil peran kepemimpinan atas inisiatif ini.”

Perwakilan UNESCO, Ana Lomtadze, mengaku kagum dengan UNDIP sebagai institusi pendidikan yang berbudaya, dengan pahlawan nasional Pangeran Diponegoro sebagai pedoman dan simbol perjuangan. Mengenai isu yang diangkat pada workshop kali ini, ia berkata, “Ini adalah tantangan kita untuk melindungi kebebasan berekspresi, menangani disinformasi, memastikan transparansi algoritma dan moderasi konten, serta melindungi hak digital masyarakat— sehingga perlu kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat sipil. Saat ini pengguna internet di dunia lebih dari 80% sehingga mendorong UNESCO membuat pedoman dan toolkit untuk mengatur aktivitas digital yang akuntabel dan berbasis HAM. Dari situ, pemerintah regional dapat membentuk undang-undang yang melindungi hak-hak para pengguna.”

Workshop internasional UNESCO yang didanai secara penuh oleh Uni Eropa ini diikuti oleh perwakilan dari negara-negara Asia Tenggara. Pada hari kedua, digelar diskusi panel secara hybrid dengan tema “Multi-Stakeholder Dialogue on The Sub-Regional Toolkit for The Governance of Digital Platform (Civil Society, Platform, Regulator). Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Wijayanto, S.I.P., M.Si., Ph.D. hadir sebagai pemandu diskusi panel dengan pembicara sebagai berikut:

  • Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI)
  • Amelia Anggraini (Anggota DPR RI)
  • Anita Wahid (Perwakilan Indonesia pada ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights)
  • Danny Ardianto (Head of Government Affairs and Public Policy, YouTube Indonesia dan Asia Tenggara)
  • Prof. Chandrabhanu Pattanayak (Profesor dari Centurion University of Technology and Management sekaligus Co-Chair I4T Knowledge Network)
  • Ramon R. Tuazon (Sekretaris Jenderal Asian Media Information and Communication Centre)
  • Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M. (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027)
  • Atty. Jaypee Abella, (Committee on Election of the Philippines)

Wijayanto, Ph.D. memimpin diskusi dengan tema isu digital dan penyusunan tata kelola platform digital di Asia Tenggara, regulasi konten digital yang diawasi oleh pemerintah, serta sikap pemerintah menanggapi risiko yang timbul akibat maraknya aktivitas digital. Isu regional yang menjadi perhatian termasuk disinformasi, operasi pengaruh (influence operations), keberagaman bahasa, respon krisis, kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan (aktivis, jurnalis, wanita, dan anak-anak) di ruang digital, serta transparansi dan akuntabilitas platform.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria menyampaikan bagaimana pemerintah seharusnya mengawasi aktivitas digital dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, HAM warga negara harus tetap menjadi prioritas, dengan menciptakan platform digital yang aman dan terlindungi. “Salah satu kebijakan yang telah dibuat yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022 dan mengatur pemrosesan data pribadi oleh individu, korporasi, dan publik, serta memberikan hak kepada subjek data atas keamanan data mereka,” terangnya.

Amelia Anggraini dari DPR RI menambahkan bahwa implementasi dari toolkit praktis idealnya memiliki konsep dan mekanisme yang akuntabel, “Semua keputusan berdasarkan bukti (evidence based) dan mempertimbangkan aspek risiko.”

Panelis selanjutnya, Anita Wahid, membahas bahwa permasalahan dapat timbul akibat gap fokus untuk membuat regulasi atau fokus dalam pemeliharaan platform digital. “Sedangkan banyak kelompok rentan terhadap kejahatan digital terutama wanita dan anak-anak. Jadi solusi yang kita butuhkan lebih dari mencari pelaku kejahatan digital,” tuturnya.

Danny Ardianto menyebutkan bahwa saat ini semua hal ada di media sosial. Terlebih dengan adanya AI, prinsip keamanan teknologi harus diperkuat agar tidak merugikan para penggunanya.

Dengan maraknya penggunaan AI, Prof. Chandrabhanu Pattanayak setuju bahwa kita harus lebih teliti dan waspada dengan topik sensitif, seperti isu terkait pemerintahan dan ujaran kebencian.

Lebih lanjut, Ramon R. Tuazon menjelaskan bahwa industri penyedia layanan digital harus menghargai hak dan keamanan data para pengguna.

Kemudian menurut Dr. Rahmat Bagja, pemerintah memiliki peran penting untuk mengawasi dinamika algoritma aktivitas pada platform digital. Pihaknya mendukung program Komdigi dalam rangka menciptakan ruang digital yang kreatif dan aman bagi penyedia platform dan juga masyarakat luas.

Dengan penetapan kebijakan yang ideal, diharapkan diskusi ini menjadi solusi yang memperkuat fungsi advokasi dan pengawasan platform digital di Asia Tenggara. Mari bersama kita gunakan media sosial secara lebih bertanggung jawab, transparan, dan tetap melindungi demokrasi serta hak asasi manusia.

Dekan FISIP UNDIP, Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., menambahkan bahwa panduan tata kelola yang didorong UNESCO sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan seperti wartawan, perempuan, dan anak-anak dari eksploitasi digital. “Digital platform itu harus memperkuat demokratisasi dan tidak terjebak pada eksploitasi,” pungkas Dr. Teguh. Diskusi ini menggarisbawahi bahwa di masa depan, transparansi algoritma dan kebijakan pemblokiran oleh pemerintah akan terus menjadi medan tempur bagi demokrasi di Indonesia. (Komunikasi Publik/UNDIP/Panitia & Titis)


DiktisaintekBerdampak

UNDIP

Workshop Internasional

/

5

Rate Now