UNDIP, Parit Rambutan (22/8) – Persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi jauh lebih kompleks daripada sekadar memegang sertifikat kepemilikan. Setiap jengkal tanah menyimpan catatan sejarah yang panjang, mulai dari riwayat penempatan awal, dokumen pengganti, pergeseran batas wilayah, hingga dinamika penguasaan lahan yang berlangsung selama puluhan tahun.
Kompleksitas ini yang tengah diselesaikan oleh Tim 22 Tim Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro (TEP UNDIP) melalui peninjauan langsung di Kawasan Transmigrasi Parit Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Menindaklanjuti evaluasi tahun sebelumnya, tim fokus membedah aspek legal-spasial dan tata ruang pertanahan di Desa Sungai Rambutan dan Desa Tanjung Pule untuk mengidentifikasi kendala hak atas tanah sekaligus merumuskan solusinya.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara yang menempatkan penyelesaian sengketa lahan sebagai prioritas utama transformasi transmigrasi lewat program “Trans Tuntas”. Kementerian mencatat, dari total 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Indonesia, sebagian di antaranya masih memerlukan pembenahan status hukum.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah memulai kerja besar itu melalui program Trans Tuntas,” ujar Menteri Iftitah saat meluncurkan program tersebut bersamaan dengan penyerahan 1.120 sertifikat hak milik kepada warga.
Berdasarkan temuan di lapangan, kendala utama bukanlah ketiadaan arsip. Berbagai dokumen penting seperti catatan penempatan, daftar penerima, surat keputusan pengganti, hingga peta historis sebenarnya tersedia, namun penyebarannya masih terpisah-pisah di berbagai instansi pemerintah daerah, kantor desa, dan lembaga pertanahan tanpa integrasi sistem yang padu.
Ketua Tim 22 TEP UNDIP, Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T., menegaskan urgensi penggunaan standar data tunggal yang kredibel. “Bahasa kita dengan instansi lain yang paling bisa diakui itu nomor NIB, nomor sertifikat,” terangnya dalam rapat koordinasi tim.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, investigasi difokuskan kembali pada elemen paling mendasar, yaitu bidang tanah dan subjek hukum yang memilikinya. Kondisi di lapangan sangat dinamis, lahan yang awalnya dialokasikan bagi transmigran tertentu kini seringkali dikuasai oleh pihak lain. Secara hukum, kepemilikan sah tetap melekat pada nama yang tercantum dalam sertifikat sebelum proses balik nama resmi diselesaikan.
Menyikapi hal tersebut, tim menerapkan prinsip Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4) secara cermat untuk membedakan pihak yang menguasai fisik bangunan, pemilik hak asal, fungsi lahan, hingga pihak yang menikmati hasilnya.
Kondisi setiap bidang tanah pun bervariasi. Sebagian lahan memiliki kelengkapan dokumen dan batas fisik yang jelas sehingga siap diajukan ke tahap sertifikasi. Di sisi lain, terdapat pula pekarangan dan lahan usaha yang mengalami perubahan penguasa, pergeseran patok, atau memerlukan verifikasi mendalam bersama instansi berwenang.
Guna menghindari sekadar pendataan administratif yang pasif, tim menerapkan metode by name-by parcel. Pendekatan ini menyelaraskan identitas pemilik, riwayat hak kepemilikan, dan titik koordinat lahan dengan menggabungkan peta arsip lama, data pertanahan terkini, dan citra foto udara, yang kemudian divalidasi langsung bersama warga setempat.
Hasil pemetaan ini diproyeksikan menjadi acuan strategis bagi Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat luas. “Kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi ingin memetakan akar dari permasalahan ini yang ke depan untuk kita bersama,” pungkas Dr. Asnawi, menggarisbawahi kontribusi akademis timnya.
Kepemilikan sertifikat tetap menjadi aspek vital, namun penyelarasan antara riwayat subjek hukum dan kondisi fisik lahan di Parit Rambutan menunjukkan bahwa verifikasi data yang akurat adalah fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan masa depan kawasan transmigrasi yang lebih baik. Langkah komprehensif ini turut merefleksikan komitmen UNDIP terhadap pencapaian SDGs, antara lain SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). (Komunikasi Publik/UNDIP/Tim Ekspedisi Patriot)






