Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dilakukan penilaian terhadap program studi dan perguruan tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat.
SELEKSI ANGGOTA MAJELIS AKREDITASI DAN DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2021
13 September 2021 | 15.28 WIB
Similar Announcement
Other Announcement
Penawaran Regional Program oleh Pemerintah Singapura dalam rangka Presidensi SEAMEO 2021-2022Lihat Pengumuman
Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Program Fasilitasi Pelaksanaan Tracer Study Tahun 2021Lihat Pengumuman
