Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dilakukan penilaian terhadap program studi dan perguruan tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat.
SELEKSI ANGGOTA MAJELIS AKREDITASI DAN DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2021
13 September 2021 | 15.28 WIB
Similar Announcement
HASIL SELEKSI MAKALAH CALON ANGGOTA MAJELIS AKREDITASI DAN CALON DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TAHUN 2026Lihat Pengumuman
AKPT Tahap III 2026 Dibuka di ITB, Pemimpin Perguruan Tinggi Dibekali Strategi Transformasi dan Inovasi InstitusiLihat Pengumuman