close

Survey Kesiapan Pembelajaran Daring di PT

Nomor : 733/E.E2/DT/2020 24 Juli 2020
Lampiran : Satu berkas

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Survey Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Pembelajaran Daring, laman survey dapat diakses pada:
http://spada.kemdikbud.go.id/survey-kesiapan-daring

Survey pembelajaran daring tersebut dilakukan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk memetakan kesiapan dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan Semester Daring TA 2020/2021.

Baca Juga :  Penawaran Pendaftaran Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara PMDSU batch VII

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat menindaklanjuti pengisian survey agar pembelajaran Semester Daring TA 2020/2021 dapat berjalan dengan baik.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih

Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud