Panduan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)
ISSN/ISBN | : | |
---|---|---|
Penyusun | : | |
Jumlah halaman | : | |
Ukuran File | : | 0.00 B |
Tanggal Rilis | : | |
Penerbit | : |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 penting untuk diterapkan oleh semua sektor pekerjaan, tidak terkecuali Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan layanan kependidikan. Lingkungan belajar yang aman dan sehat dapat meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi beserta civitas akademika di dalamnya. K3 juga sangat diperlukan di lingkungan Perguruan Tinggi guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), kebakaran, peledakan, problem mental health, serta pencemaran lingkungan.
Dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan terdapat PP yang menyebutkan tentang urgensi penerapan aspek K3 di Lingkungan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada PP Nomor 57 Tahun 2021 menjelaskan standar pendidikan tinggi di Indonesia, yang salah satunya mencakup standar sarana dan prasarana pendidikan. Pada pasal 25 disebutkan bahwa standar sarana dan prasarana ini merupakan kriteria minimal yang harus tersedia pada satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Salah satu prinsip dalam menentukan standar sarana dan prasarana tersebut adalah menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Termasuk penanggulangan dan pencegahan resiko terjadinya segala kecelakaan kerja yang masih sering terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan pengetahuan dalam hal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang baik, dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan tersebut.
Dengan adanya buku Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3LL) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini, yang mampu digunakan sebagai acuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat. Dengan begitu diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan kependidikan Perguruan Tinggi beserta civitas akademika di dalamnya.