Sambut Kampus Merdeka, PTN dan PTS di Padang Mengaku Antusias

Siaran Pers
Nomor : 014/sipres/III/2020

Padang – Setelah diluncurkannya kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, masih banyak kalangan, terutama civitas akademika di daerah yang belum sepenuhnya memahami implementasi kebijakan tersebut. Menjawab keresahan itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) memberikan kuliah umum sekaligus sosialisasi kebijakan Kampus Merdeka di tiga tempat berbeda di Kota Padang, Sumatera Barat (5/3).

Universitas Andalas (Unand) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) yang pertama disinggahi dan dilanjutkan dengan Universitas Negeri Padang (UNP). Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut ke Universitas Baiturrahmah Padang untuk mensosialisasikan kebijakan Kampus Merdeka di hadapan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X Padang.

Plt. Dirjen Dikti tersebut menyampaikan bahwa Kampus Merdeka diluncurkan berdasarkan visi lima tahun ke depan. Hal yang menjadi pertimbangan adalah teknologi informasi yang berkembang cepat sehingga perlu penyesuaian cara belajar. Perubahan fundamental perlu dilakukan di era disrupsi. Nizam mengatakan saat ini mahasiswa tidak lagi mendapatkan pengetahuan hanya dari dosen dan perpustakaan, melainkan dari berbagai sumber dengan memanfaatkan teknologi.

“Di era revolusi industri 4.0, pengetahuan berkembang dengan cepat. Kita harus berani mendisrupsi diri kita mengikuti perkembangan atau kita akan menjadi fosil dan perguruan tinggi akan menjadi museum,” ujar Nizam mengibaratkan.

Demi mencetak lulusan yang lebih berdaya guna serta memiliki kompetensi dan daya saing tinggi, maka dibentuklah kebijakan Merdeka Belajar. Inti dari kebijakan ini adalah memberikan otonomi atau kebebasan kepada kampus untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca Juga :  Program Matching Fund Kedaireka Bangun Kolaborasi Pengusaha Muda dan Perguruan Tinggi

Kebijakan pertama, perguruan tinggi diberikan kemudahan untuk membuka program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. Saat ini banyak dibutuhkan profesi khusus yang tidak ada di Indonesia, namun perguruan tinggi terkendala oleh nomenklatur untuk membuka program studi baru.

Kebijakan kedua akan mengubah sistem akreditasi yang sebelumnya dilaksanakan setiap lima tahun, sekarang dapat dilakukan secara sukarela bagi perguruan tinggi yang siap untuk reakreditasi. Nizam menyampaikan, melalui hal ini tidak akan banyak waktu yang terbuang untuk mengurusi dokumen akreditasi lima tahunan, asalkan mutu pembelajaran yang diberikan tetap diutamakan.

Selanjutnya pada kebijakan ketiga, PTN yang telah siap akan didorong untung menjadi PTN berbadan hukum yang dapat secara mandiri mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. PTN nantinya dapat mengelola aset dan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Terakhir, mahasiswa diberikan hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studinya. Kebijakan ini mendukung mahasiswa mengembangkan potensinya melalui berbagai kegiatan seperti magang, pertukaran pelajar, KKN, riset, mengajar di desa, wirausaha, proyek independen, dan atau proyek kemanusiaan. Nantinya kegiatan yang dilakukan akan dihargai sebagai SKS.

Nizam menegaskan setelah adanya Permendikbud yang menaungi, kebijakan Kampus Merdeka dapat segera diimplementasikan oleh semua perguruan tinggi, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing kampus.

Baca Juga :  Gotong Royong Hilirisasi Hasil Riset Perguruan Tinggi

“Kemerdekaan yang bertanggung jawab. Perguruan tinggi memiliki kemerdekaan untuk melaksanakan empat kebijakan Kampus Merdeka, dengan tetap memperhatikan kualitas sistem pembelajaran dan lulusannya,” tutup Nizam.

Hadirnya kebijakan Kampus Merdeka ternyata mendapatkan respon positif dari perguruan tinggi di Kota Padang. Rektor Unand, Yuliandri, mengaku bahwa beberapa program sudah mulai dijalankan. Ia juga menggandeng banyak mitra dari pihak perusahaan, Pemerintah Kota, hingga Wali Nagari (Kepala Desa) untuk turut mendukung implementasi kebijakan di Kampus Unand. Semua dukungan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan oleh Plt. Dirjen Dikti.

Senada, Rektor UNP, Ganefri juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan Kampus Merdeka. Hal ini juga diwujudkan dalam penandatanganan MoU dengan 15 perusahaan di Kota Padang.

“Melalui ini, kami akan memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk berkreasi di zaman yang serba cepat,” ujar Ganefri.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah X, Herri mengaku telah banyak berbagi informasi kepada PTS di wilayah X untuk menyambut kebijakan Kampus Merdeka. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah 239 PTS di wilayahnya merasa antusias dengan kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan PTS bisa lebih cepat mengimplementasikan kebijakan ini,” pungkasnya.

Rektor Universitas Baiturrahmah Musliar Kasim mewakili perguruan tinggi swasta juga sangat menyambut baik kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan Mendikbud.

“Kami di PTS sudah biasa bekerja sama dengan perusahaan, tapi ketika ada kebijakan ini kami merasa lebih didukung,” tutur Musliar.

Mewakili kalangan industri, Ketua Kadin Sumatera Barat Ramal Saleh mengapresiasi kebijakan Kampus Merdeka ini. Ia bersama dunia usaha di Sumatera Barat siap mendukung program Kampus Merdeka. Namun, Ia berharap Kemendikbud dapat menjalin komunikasi dengan Kadin Pusat, agar Kadin-Kadin di daerah mendapatkan arahan dari Kadin Pusat. (AE/FH/YH)

Humas Ditjen Pendidikan Tinggi
Kemendikbud

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...
4528 Views