close

Tawaran Program Bantuan Inovasi Modul Digital Tahun 2022

Yth.
1. Rektor Universitas/Institut
2. Ketua Sekolah Tinggi
3. Kepala LLDikti Wilayah I – XVI di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Perkembangan teknologi di era Industri 4.0 menuntut perguruan tinggi untuk terus berinovasi terutama dalam bidang pembelajaran. Sebagai upaya mendorong perguruan tinggi lebih aktif dalam pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran serta digitalisasi sumber belajar, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Bantuan Inovasi Modul Digital (IMD) Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara untuk ikut berpartisipasi pada Program Bantuan IMD Tahun 2022 dengan persyaratan pengusulan proposal sebagai berikut:

  1. Dosen program studi pengusul berasal dari program studi akreditasi C (baik) pada perguruan tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B (baik sekali).
  2. Dosen program studi pengusul memiliki rekam jejak dalam pengembangan bahan ajar yang diimplementasikan dalam pembelajaran mata kuliah daring.
  3. Modul/konten yang dihasilkan berlisensi Creative Common (CC BY: lisensi yang mengizinkan untuk setiap orang menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial selama mereka mencantumkan kredit kepada pembuatnya atas ciptaan asli) dan dapat diakses secara terbuka melalui laman SPADA (https://spada.kemdikbud.go.id).
  4. Dosen program studi hanya dapat mengajukan satu proposal IMD.
Baca Juga :  Pelaksanaan seleksi wawancara Beasiswa Program Persiapan Studi (Bridging Course) Magister di Luar Negeri

Bagi dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara yang berminat untuk mengikuti program ini dapat mengirimkan 1 (satu) file Proposal dalam bentuk PDF paling lambat diterima tanggal 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB dengan format penamaan file: “NamaPerguruanTinggi_NamaPengusul_IMD_2022”.

Dokumen diunggah pada laman SPADA Indonesia https://spada.kemdikbud.go.id . Setiap perguruan tinggi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) proposal (proposal masing- masing/tidak dalam 1 proposal memuat dua pengajuan).

Sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada Panduan Program Bantuan IMD Tahun 2022 (terlampir) yang dapat diunduh melalui laman https://dikti.kemdikbud.go.id dan https://spada.kemdikbud.go.id .

Demikian disampaikan, semoga kesempatan yang ditawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Pengumuman Perguruan Tinggi Pelaksana KMMI Tahun 2021

plt. Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Kiki Yuliati
NIP 196407051988032002