close

Pengumuman Pemenang Sayembara Banner Anti Gratifikasi Tahun 2021

Nomor : 8033/E1/OT.01.03/2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;        
2. Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan        
3. Peserta Sayembara Banner Anti Gratifikasi.

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Sayembara Banner Anti Gratifikasi Tahun 2021. Panitia telah menerima sejumlah karya kreatif dan inovatif yang turut berpartisipasi dalam sayembara. Untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil Penilaian Tim Juri Sayembara Banner Anti Gratifikasi Tahun 2021, telah ditetapkan masing-masing 3 (tiga) pemenang untuk kategori roll banner/X banner, banner animasi dan banner instagram (daftar nama pemenang terlampir).
2. Keputusan Tim Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Setiap banner yang diikutsertakan dalam sayembara Banner anti Gratifikasi menjadi milik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berhak menambahkan logo institusi, mencetak dan menyebarluaskan banner peserta sayembara dalam rangka perwujudan sosialisasi anti gratifikasi di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI di Indonesia.
5. Para pemenang sayembara dapat menghubungi Sdri. Syifa Mufiedatussalam Nomor Hp. (081322451459) untuk konfirmasi data pemenang.
6. Semua peserta sayembara akan mendapatkan apresiasi berupa Sertifikat Partisipasi yang dikeluarkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebagai wujud apresiasi dan terima kasih.

Baca Juga :  Penawaran Program Magang Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Kami sampaikan selamat bagi para pemenang Sayembara Banner Anti Gratifikasi Tahun 2021, dan bagi yang belum beruntung kami persilakan untuk mengkuti program serupa di lain kesempatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

TTD

Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001