close

Pengembangan dan Penyelenggaraan Inovasi Pembelajaran Digital Tahun 2021

Nomor : 0677/E2/TU/2021 19 Februari 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Sejalan dengan perkembangan era Industri 4.0 dan Society 5.0 yang diharapkan dapat meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan serapan tenaga kerja, sehingga perguruan tinggi didorong untuk mampu mengembangkan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi di era sekarang. Digitalisasi sumber-sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai zaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali kesempatan bantuan dana Inovasi Pembelajaran Digital tahun 2021, ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan pembelajaran digital dalam program studi akademik.

Baca Juga :  Pengisian Data Dosen Yang Bekerja Sebagai Praktisi

Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
1. Program Studi akademik yang terakreditasi A pada Perguruan Tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B;
2. PT pengusul memiliki rekam jejak dalam penyelenggaraan pembelajaran daring;
3. PT menyediakan dana pendamping untuk inovasi pembelajaran digital ini;
4. PT pengusul memiliki sistem administrasi akademik yang menunjang proses perolehan kredit (credit earning) baik lintas program studi dalam PT pengusul maupun oleh mahasiswa di luar PT pengusul.

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, batas akhir pengumpulan proposal tanggal 31 Maret 2021 pukul 10:00 WIB.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Hibah Fasilitasi Akreditasi Internasional Program Studi

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti