close

Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2021

Nomor : 0387/E/TM.02.00/2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi; dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Pelaksanaan PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Baca Juga :  Pengumuman Kelolosan Matching Fund 2022 Gelombang III

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini. Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum serta memperhatikan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi panduan PKKMB 2021 untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan PKKMB dan kepada Kepala LLDikti wilayah I-XIV dimohon untuk mendistribusikan panduan PKKMB 2021 di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

Baca Juga :  204 Perguruan Tinggi Jadi Tuan Rumah Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Plt. Sekretaris Jenderal