close

Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi

Nomor : 3840/E2/PB.03.00/2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Sehubungan dengan perhatian pemerintah terhadap pendidikan yang ramah bagi seluruh mahasiswa termasuk mahasiswa berkebutuhan khusus dan sebagai upaya peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan non berkebutuhan khusus serta menggali inovasi para dosen dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi dengan pemanfaatan teknologi asistif. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang perguruan tinggi Saudara untuk mengajukan proposal Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi tahun 2021. Adapun persyaratan program bantuan dana tersebut,sebagai berikut:

Baca Juga :  Finalis Abdidaya Ormawa 2022

1. Perguruan tinggi bidang akademik di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT Terakreditasi;
3. Proposal diajukan atas nama perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi;
4. Memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan; dan
5. Perguruan tinggi pengusul sangat disarankan menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.

Usulan proposal dapat dikirimkan melalui tautan https://bit.ly/bantuan-dana-pensus-batch2- 2021 paling lambat tanggal 4 Agustus 2021 pukul 10:00 WIB.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Kompetisi Analisis Data ASEAN

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti