close

Membangun Reformasi Birokrasi di Jalur Yang Tepat

Siaran Pers
Nomor : 57/Sipers/V/2020

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah berjalan di jalur yang tepat. Bercermin kepada pelaksanaan reformasi birokrasi pada saat Ditjen Pendidikan Tinggi tergabung dengan Kemenristek, berbagai capaian telah diraih. Capaian utama dapat dilihat dalam indeks reformasi birokrasi yang perlahan tapi pasti, selalu naik nilainya.

Dari data indeks reformasi birokrasi yang dikeluarkan oleh KemenpanRB di bawah ini dapat dilihat bahwa Kemenristekdikti memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menjalankan program reformasi birokrasi.

a. Tahun 2015: 63,89
b. Tahun 2016: 67,66
c. Tahun 2017: 71,23
d. Tahun 2018: 71,48
e. Tahun 2019: 75,01

Keberhasilan dalam menerapkan 8 area perubahan reformasi birokrasi, tidak hanya dilihat dari naiknya indeks reformasi birokrasi dari tahun 2015-2019. Berbagai penghargaan telah diraih antara lain pada tahun 2018 meraih penghargaan dari KemenpanRB untuk TOP 10 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Sementara itu, pada tahun 2019, kembali meraih penghargaan dari KemenpanRB untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik: Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Penghargaan dari KemenpanRB untuk pengelolaan pengaduan masyarakat menunjukan bahwa Kemenristekdikti memiliki komitmen yang kuat terhadap pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap layanan yang ada di dunia pendidikan tinggi. Komitmen ini tercermin dengan adanya narahubung LAPOR! di semua PTN dan LLDikti yang terkoneksi dengan baik dengan nara hubung di kementerian. Sedangkan penghargaan Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menunjukan komitmen yang kuat untuk selalu melakukan inovasi dalam memberikan layanan yang tujuannya adalah memberikan layanan yang better, faster, dan cheaper.

Baca Juga :  P2SDM LPPM IPB University Kembali Gelar Kampus Desa Ke-58

Di tahun 2019, Ditjen Pendidikan Tinggi kembali bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggabungan ini akan mengintegrasikan program reformasi birokrasi yang telah dijalankan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi pada saat bergabung dengan Kemenristekdikti dengan program reformasi birokrasi Kemendikbud. Capaian yang telah diraih akan ditingkatkan dan area perubahan yang masih perlu perbaikan akan segera ditingkatkan. Kesinambungan program reformasi adalah hal penting sebagaimana diatur dalam PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024. Dalam PermenpanRB tersebut dinyatakan bahwa program-program yang telah berjalan dengan baik harus dijaga kesinambungannya.

“Salah satu kesinambungan yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sebagai satu-satunya pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, keberadaan PDDikti menjadi pondasi utama dalam penyediaan data dan informasi pendidikan tinggi. Mudahnya stakeholders dalam mendapatkan dan menggunakan data pendidikan tinggi merupakan salah satu program utama Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar plt. Dirjen Dikti, Nizam.

Untuk mewujudkan program Presiden dalam mendorong Revolusi 4.0, Ditjen Pendidikan Tinggi melalui program reformasi birokrasi di area Tata Laksana, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah digunakan dengan baik dimana salah satunya adalah untuk memberikan layanan yang berkualitas tinggi kepada stakeholders.

Selain itu, Ditjen Pendidikan Tinggi juga berkomitmen untuk mewujudkan program pemerintah di dalam pemberantasan korupsi. Hal ini tidak hanya dilaksanakan di internal Ditjen Pendidikan Tinggi. Namun akan menyeluruh hingga ke perguruan tinggi akademik dan LLDikti. Program utama yang akan dijalankan di tahun 2020 ini adalah pembangunan zona integritas di 14 perguruan tinggi negeri. Pembangunan zona integritas ini salah satunya bertujuan agar praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat dihilangkan.

Baca Juga :  Strategi dan Kebijakan Ditjen Dikti Terhadap Keberlanjutan Pendidikan Tinggi di Indonesia dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Dalam pembangunan Zona Integritas ini, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menerima amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Strategi Nasional (Stranas) KPK untuk membangun zona integritas di 14 Perguruan Tinggi Negeri, yakni :

  1. Universitas Sumatera Utara;
  2. Universitas Andalas;
  3. Universitas Riau;
  4. Universitas Indonesia;
  5. Universitas Padjajaran;
  6. Universitas Diponegoro;
  7. Universitas Airlangga;
  8. Universitas Brawijaya;
  9. Universitas Gadjah Mada;
  10. Universitas Mulawarman;
  11. Universitas Tanjungpura;
  12. Universitas Lambung Mangkurat;
  13. Universitas Hasanuddin; dan
  14. Universitas Sam Ratulangi.

Pembangunan zona integritas di 14 PTN tersebut dilakukan di fakultas yang telah dipilih oleh masing-masing Rektor PTN tersebut. Agar pelaksanaan pembangunan zona integritas berjalan dengan baik, Ditjen Dikti telah ditunjuk untuk melakukan pembinaan agar 14 Fakultas tersebut berhasil dalam membangun zona integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Salah satu bentuk keseriusan Ditjen Dikti dalam membangun zona integritas di perguruan tinggi adalah dengan memasukan predikat WBK dan WBBM PTN ke dalam salah satu indikator kinerja utama renstra Ditjen Dikti tahun 2020-2024.

“Dengan adanya pembangunan zona integritas di Fakultas maka diharapkan akan menjadi best practice bagi Fakultas lain sehingga diharapkan tata kelola perguruan tinggi tersebut akan semakin menjadi baik,” ujar Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani.

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan