close

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jadi Quick Win Ditjen Dikti

Siaran Pers
Nomor: 041/sipers/IV/2020

Jakarta-Tim Reformasi Birokrasi (RB) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rencana Aksi (Renaksi) RB Ditjen Dikti, Rabu (23/04).

Renaksi RB Ditjen Dikti disampaikan oleh para manajer delapan area perubahan, yang meliputi:

  1. Manajemen Perubahan;
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Penguatan Organisasi;
  4. Penataan Tata Laksana;
  5. Sistem Manajemen SDM Aparatur;
  6. Penguatan Pengawasan;
  7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja: dan
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

FGD tersebut juga membahas Program Quick Win Ditjen Dikti. Terdapat tiga pilihan, yaitu ULT, LAPOR, dan Layanan Penyetaraan Ijazah. Pada akhirnya, Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang terpilih, yang akan dibahas lebih lanjut kembali oleh Tim RB Ditjen Dikti.

Terkait Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Yanlik), manajer terkait akan menginventarisasi kembali Yanlik Ditjen Dikti, karena ada beberapa Yanlik yang ikut bersama Kementerian Riset Teknologi ketika berpisah dengan Ditjen Dikti. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Kemdikbud untuk memasukkan Ditjen Dikti dalam berbagai peraturan, termasuk terkait Yanlik di lingkungan Kemendikbud. Sementara pada Area Akuntabilitas Kinerja, manajer terkait optimis akan dapat maksimal mengikuti arahan Biro Perencanaan, sehingga Akuntabilitas Kinerja Ditjen semakin lebih baik.

Baca Juga :  Kerja Sama Ditjen Dikti dan PADSK Lahirkan SDM Ahli di Bidang Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Renaksi Area Penataan Peraturan Perundang-undangan antara lain melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, menyusun prosedur operasional standar penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkunyan Ditjen Dikti, dan menyusun sistem/ aplikasi pengendalian penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Ditjen Dikti.

Menanggapi Renaksi yang disampaikan masing-masing manajer, Tim RB dari Inspektorat Jenderal (Itjen) memberikan saran untuk melakukan inventarisasi peraturan hingga ke tingkat perguruan tinggi dan membuat peraturan yang mengatur tata cara pembuatan peraturan Rektor. Menutup FGD, Sekretaris Ditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani, berpesan kepada Tim RB untuk berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun satu peraturan untuk Dikti. Hal ini bertujuan agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

Dalam area manajemen perubahan beberapa agenda yang akan dilakukan yaitu:
• Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi yang secara berkala untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Pendidikan Tinggi;
• Pengembangan nilai-nilai untuk menegakkan integritas;
• Pembentukan agen perubahan yang dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir; dan
• Pembangunan sistem informasi reformasi birokrasi.

Baca Juga :  Vokasi UI Gelar Bincang Industri Bahas Tantangan Profesi Pascapandemi COVID-19

Berbagai usulan untuk menjadi agen perubahan juga dibahas dalam FGD ini, salah satunya yaitu dengan membuka pendaftaran secara sukarela untuk menjadi agen perubahan dan dibuat penilaian siapa yang akan terpilih menjadi agen perubahan, dan telah direncanakan untuk membuat aturan teknis pemilihan dan penilaian agen perubahan ditingkat PTN tersebut, karena PTN telah menjalankan pembentukan agen perubahan dan penilaian agen perubahan dengan sistem yang bervariasi.

Sesditjen Dikti menyampaikan bahwa kinerja masing-masing personil penting untuk diperhatikan agar pelaksanaan RB dapat berjalan dengan baik, “Sense of belonging menjadi bagian yang tak terpisahkan, harus tetap dijaga dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” tuturnya.
Sesditjen Dikti juga berharap tiap direktorat, mengikutsertakan layanan yang ada untuk dalam Sinovik agar bisa mendapatkan penghargaan, “tahun ini quick winnya layanan penyetaraan ijazah, tahun depan bisa kita usulkan layanan ijin belajar mahasiswa asing, dan mohon untuk direktorat kelembagaan layanan ini bisa untuk mendapatkan penghargaan dahulu di Sinovik,” tutur Paris.

Humas Ditjen Dikti