close

Ditjen Pendidikan Tinggi Sosialisasikan Kebijakan Kampus Merdeka, Lima Permendikbud Menjadi Payung Hukum

Siaran Pers
Nomor: 003/sirpres/2020

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memiliki payung hukum sehingga dapat diimplementasikan di perguruan tinggi. Ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7  tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Hal tersebut disampaikan Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta. Acara sosialisasi ini dihadiri Pimpinan PTN, Pimpinan PTS, Kepala dan Sekretaris LLDikti. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

Nizam mengatakan ada 4 kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari 4 kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing.

Baca Juga :  Ditjen Dikti Serahkan Hibah Laboratorium BSL-3 untuk Unpad

“ Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3,’ ungkap Nizam.

Nizam mengatakan Kemdikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka. Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.

“ Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.  Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.

Baca Juga :  'Kick Off' Kegiatan Modul Nusantara Undana

Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar “link and match” antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.  Kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemdikbud, agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“  Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen pegawai. Dosen pendamping magang juga dapat memperbaharui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat,’ jelas Nizam.

Acara Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, kampus Merdeka ini mendapatkan apresiasi dan antusiasme dari para peserta. Perwakilan dan perguruan tinggi baik negeri dan swasta serta LLDikti banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi masing-masing. Salah satunya adalah terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi dari program Kampus Merdeka ini. Plt. Dirjen Dikti mengatakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan menjadi sistem penting dalam proses pengawasan dan dan evaluasi dari program ini.

Humas Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud