close

Transformasi PTN BH Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing

Magelang-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Hal ini sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan bahwa Mas Menteri Nadiem Makarim mendorong untuk memandirikan perguruan tinggi melalui skema perubahan PTN BH dalam program Kampus Merdeka agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.

Meskipun demikian, lanjut Nizam, perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara.

“Bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan menyelanggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif),” tutur Nizam pada “Diskusi Kelompok Terfokus Pengembangan Kapasitas Akademik, SDM, dan Kerja Sama dalam Peralihan PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes)”, Jumat (18/3).

Nizam menjelaskan bahwa PTN BH memerlukan kreativitas dalam mencari pendanaan. Perguruan tinggi tidak melulu bergantung kepada APBN atau uang SPP mahasiswa. Jika membandingkan alokasi APBN dengan 127 PTN, maka perlu antrian 10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Lepas 16.757 Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ainun Naim menjabarkan bahwa penetapan perguruan tinggi menjadi PTN BH melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun 90-an. Setelah DPR mengesahkan UU Pendidikan Tinggi Nomot 12 tahun 2012 menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH, perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Sebagai contoh yaitu menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan resiko akibat perubahan tersebut,” jelas Ainun.

Beberapa tahapan perlu disiapkan oleh Unnes ketika beralih menjadi PTN BH. Ainun menyebutkan terdapat tiga kunci tahapan persiapan. Pertama, sosialisasi kepada sivitas akademika, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini guna mencegah kesalahpahaman yang akan terjadi. Seperti masalah privatisasi atau naiknya biaya kuliah.

Kedua, menetapkan anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Ainun mencontohkan bahwa peran MWA seperti Board of Trustee yang ada di dalam pendidikan di luar negeri. Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. Serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ainun mengingatkan, “Kepemimpinan atau leadership yang baik akan menentukan arah dari lembaga ini.”

Baca Juga :  ISI Yogyakarta Menjadi Penyelenggara Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2023

Ketiga, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Nantinya, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman mengatakan kampusnya tengah mempersiapkan diri untuk menjadi PTN BH. Saat ini Unnes sedang menunggu proses harmonisasi perubahan status perguruan tingginya.

“Tujuan dari pertemuan ini yaitu mempersiapkan Unnes dalam bidang akademik, SDM, dan kerja sama apabila telah ditetapkan sebagai PTN BH. Kita bisa belajar dari UGM yang telah terlebih dahulu menjadi PTN BH dan langkah apa saja yang telah ditempuh UGM,” tutur Fathur.
(YH/DZI/FH/DH/NH/ADR/HLM)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti