Mengukur Kinerja Pembelajaran Daring
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi (daftar terlampir)
Dalam rangka mengukur kinerja penyelenggaraan pembelajaran daring di perguruan tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mendata kembali (restore) mata kuliah yang dilaksanakan secara daring khususnya mata kuliah yang dikembangkan menggunakan Bantuan Dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2017 s.d. 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kerjasama Saudara untuk dapat menugaskan Dosen (terlampir) melakukan proses restore mata kuliah yang dikembangkan menggunakan dana bantuan dimaksud di laman https://spada.kemdikbud.go.id . Daftar perguruan tinggi dan mata kuliah yang harus
melakukan restore sebagai mana terlampir.
Panduan dan langkah-langkah melakukan restore mata kuliah tersebut dapat diakses pada laman https://spada.kemdikbud.go.id (Panduan Restore Course).
Kami informasikan juga batas waktu restore mata kuliah sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti