close

Berikan Bantuan Kuota, Ditjen Dikti Kerjasama dengan PT Hutchison 3 Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendididkan Tinggi (Ditjen Dikti) menjalin nota kesepahaman dengan PT. Hutchison 3 Indonesia. Kerja sama ini merupakan bentuk penyediaan paket telekomunikasi terjangkau bagi perguruan tinggi di Indonesia, Jumat (4/9).

Penandatanganan kerja sama ini diselenggarakan secara daring melalui telekonferensi, dimana tandatangan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, dengan Presiden Direktur PT. Hutchison 3 Indonesia, M. Danny Buldansyah, serta turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam; Chief Commercial Officer 3 Indonesia, Dolly Susanto, dan para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti.

Dalam sambutannya, Nizam menyampaikan apresiasi terhadap PT Hutchison 3 Indonesia yang berpartisipasi dalam upaya penyediaan kuota layanan internet yang terjangkau bagi dosen dan mahasiswa. “Kami mengapresiasi upaya PT Hutchison 3 Indonesia untuk berpartisipasi memberikan layanan akses kuota internet yang terjangkau dan berkualitas,” jelas Nizam.

Nizam berharap melalui kerja sama dengan PT Hutchison 3 Indonesia ini mampu menjadi solusi keluhan mahasiswa dan dosen terkait permasalahan konektivitas dan biaya koneksi. ”Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang setinggi-tingginya bagi perguruan tinggi, para mahasiswa dan dosen serta masyarakat luas,” ujar Nizam.

Baca Juga :  Dukung Kampus Merdeka dan Percepatan 8 IKU Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti Sepakati Kerja Sama dengan University of Waterloo

Sementara itu Sesditjen Dikti, Paristyanti Nurwardani, menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah terdapat 25,64 % mahasiswa dari jumlah mahasiswa 7,9 juta yang sudah melakukan validasi nomor telepon selulernya kepada PDDikti, kemudian dosen-dosen sebanyak 33,28 % dari jumlah 287 ribu orang juga sudah melakukan validasi nomor telepon.

Lebih lanjut ia menerangkan tentang mekanisme untuk kuota mahasiswa dan dosen sebanyak 50 GB per bulan yang akan diberikan setelah verifikasi dan validasi dilakukan oleh perguruan tinggi dan PDDikti. “Kami sudah melakukan kerjasama implementasi dengan semua provider yang telah melakukan MoU, maka kepada nomor telepon mahasiswa dan dosen, setelah diverifikasi akan diisikan paket data atau kuota internet sebanyak 50 GB selama satu bulan,” terangnya.

Paristiyanti juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat dilakukan sosialisasi, terutama juga bisa dilakukan dengan webinar yang intensif terkait dengan mekanisme untuk bantuan kuota dari Kemendikbud.

“Semoga pada tanggal 11 September 2020 kami sudah menyelesaikan seluruh validasi nomornya. Jika masih kurang dari 95%, maka kami akan melakukan berbagai tindak lanjut untuk menjangkau 5% yang tersisa,” tutur Paristiyanti.

Baca Juga :  Beasiswa PMDSU Ditjen Dikti, Buka Harapan Jadi Ilmuwan Muda Indonesia

Di kesempatan yang sama Presiden Direktur PT. Hutchison 3 Indonesia, Muhamad Dani Buldansyah Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada 3 (red: three) Indonesia untuk berkontribusi dalam penyediaan paket telekomunikasi yang terjangkau untuk perguruan tinggi. Ia juga menjelaskan 3 Indonesia memiliki upaya berkelanjutan yang digerakkan oleh satu misi yaitu berkontribusi memberikan layanan akses internet secara merata dan terjangkau dengan kualitas terbaik bagi pemuda Indonesia. Menurutnya misi ini sejalan dengan Kemendikbud dalam mendukung pembelajaran jarak jauh, dalam pengadaan kuota internet gratis kepada mahasiswa, dan dosen.

“Kami mempunyai komitmen untuk berbuat andil dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia bersama Ditjen Dikti, kami juga menghadirkan program 3 (red : Three) Edu yang khusus disiapkan untuk mendukung pendidikan di Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini baik mahasiswa dan tenaga pengajar tidak perlu khawatir lagi akan kehabisan kuota selama proses pembelajaran jarak jauh, agar tujuan pembelajaran dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/ANT/DR/ADR/NN/MSF)

Humas Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan