close

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2020

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada (17/8). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menjelaskan bahwa klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalah maknai sebagai pemeringkatan,” jelas Nizam mengawali paparannya.

Nizam menjelaskan bahwa tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan pada tahun 2020 ini, berbagai informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia kembali diidentifikasi berdasarkan empat aspek utama antara lain mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses), capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome). Akan tetapi, indikator-indikator yang mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.

Pada klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.

Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.

Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Universitas Jember Jalin Kerja Sama Dengan Babinkum TNI

Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan hal tersebut, sumber data klasterisasi menggunakan data-data yang sahih dan siap guna dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Data yang langsung dapat digunakan, yaitu data yang dilaporkan secara rutin oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
  2. Data hasil penilaian kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD Dikti.
  3. Data yang belum tercakup dalam PD Dikti, tetapi dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi.
  4. Data dari luar PD Dikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi.

Pemberian nilai (skor) klasterisasi berdasarkan capaian perguruan tinggi terhadap setiap indikator pada masing-masing aspek. Setiap indicator memiliki bobot terhadap nilai kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting dan dapat dijadikan sebagai alat pengendali kebijakan pengembangan pendidikan tinggi. Bobot indikator ditentukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yaitu: a. Kepentingan: pengaruh indikator dalam membentuk perguruan tinggi yang berkualitas; b. Validitas pengukuran: kesahihan pengukuran yang dilakukan, termasuk di dalamnya kualitas data dan kemudahan dalam melakukan verifikasi; dan c. Komparabilitas: apakah indikator tersebut memang berlaku untuk seluruh jenis, status, kategori perguruan tinggi.

Dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.

Pada klaterisasi ini menrurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS. “Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi, maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam.

Baca Juga :  Berkomitmen Solusi Tuntas, ITS – Pemkab Mojokerto Lanjutkan Kerja Sama

Nizam juga berpesan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitasnya. Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh merasa cepat puas dengan pencapaian hari ini, maka dari itu Ia bertekad untuk memberikan dorongan bagi perguruan tinggi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus. Selain itu, prinsip saling membantu juga perlu ditekankan agar perguruan tinggi yang sudah di atas bisa turut membantu pembinaan dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang berada di bawahnya,” tutur Dirjen Dikti tersebut.

Pada akhir paparannya, Nizam berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan kerja sama antar perguruan tinggi. Selain itu Nizam berharap perguruan tinggi dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kelembagaan, Ridwan, mengungkapkan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun ini menjadi hal yang menggembirakan. Pasalnya tahun ini terdapat tambahan dua perguruan tinggi yang menempati klaster 1. “Tahun ini ada tambahan 2 perguruan tinggi yang menempati klaster 1. Pada 2019 lalu hanya ada 13 perguruan tinggi yang masuk klaster 1, tahun ini bermabah menjadi 15 perguruan tinggi. Hal ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitasnya. Nanti kita akan dorong perguruan tinggi klaster 1 ini untuk bersaing di internasional,” ujar Ridwan.

Informasi lebih detail mengenai hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat diperoleh secara daring melalui laman https://klasterisasi-pt.kemdikbud.go.id.
(YH/DZI/MSF/SYT/AEP/FH/DH/NH)

Humas Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan