close

Hasil Seleksi Pelamar Program PKBI Tahun 2024 Gelombang 2 (dua)


New Header 2024

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Direktur Politeknik Negeri/Swasta
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
    di lingkungan Kemdikbudristek

Menindaklanjuti surat kami nomor: 3136/E4/DT.04.02/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan nomor
3798/E4/DT.04.02/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal “Tawaran Pendaftaran Program Peningkatan
Kemampuan Bahasa Inggris Tahun 2024 Gelombang 2 (dua)”, bersama ini kami sampaikan daftar nama dosen dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Program PKBI Tahun 2024 Gelombang 2 (dua) untuk mengikuti kursus persiapan IELTS (Lampiran 1). Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar seluruh peserta dapat melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi konfirmasi keikutsertaan Program PKBI dan mengunggah surat pernyataan komitmen peserta Program PKBI (sesuai format pada Lampiran 2) pada https://forms.gle/wJfgDXTUS6V6XWaq8 paling lambat 28 November 2024 pukul 24.00 WIB. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi sampai tanggal yang telah ditentukan maka akan dianggap mengundurkan diri; Mengikuti kegiatan orientasi/pembukaan program sesuai jadwal yang akan diinformasikan kemudian; dan2.
  2. Mengikuti kursus selama 2 (dua) bulan secara hybrid sesuai jadwal pada lokasi kursus (peserta tidak boleh menolak ditempatkan di lokasi kursus manapun) yang ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya sebagai berikut:
    a. Jadwal daring: 16 Desember 2024 s.d 3 Januari 2025a.
    b. Jadwal luring: 6 Januari 2025 s.d 21 Februari 2025 (di lokasi lembaga Bahasa.
Baca Juga :  Revisi Panduan Proposal Bantuan Dana Program Transfer Kredit Internasional Tahun 2020

Perlu kami informasikan bahwa Direktorat Sumber Daya akan menanggung biaya kursus, biaya tes IELTS official (satu kali), biaya perjalanan pp. (satu kali), dan biaya hidup selama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, apabila peserta mengundurkan diri selama periode pelaksanaan program dan/atau tidak dapat memenuhi syarat minimal kehadiran, kecuali sakit dan rawat inap (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit), maka peserta wajib mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya bagi yang bersangkutan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: